HUKUM & KRIMINAL

Tak Bayar Pesangon PT. MGM di Gugat  

Musi Rawas.SP. Setelah menempuh proses Perundingan Bipartit dan Mediasi Mediator 32 Pekerja Eks. PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) Melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.

Kuasa hukum Pekerja Abdul Aziz, SH dan Bahrul Alwi, SH telah mendaftarkan Gugatan nya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Register Perkara 139/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.PLG.

Para pekerja didalam menuntut Pembayaran Pesangon dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) telah melakukan upaya-upaya sesuai prosedur UU NO 2 Tahun 2004, telah dilakukan Perundingan secara Bipartit dan dilanjutkan ke Mediator dengan Anjuran Mediator No:560/115/Disnakertrans/VI/2021.

Atas Anjuran Mediator tersebut yang pada intinya Penguasa dalam hal ini PT. MGM harus membayar hak pesangon dan penghargaan masa kerja dengan perhitungan sesuai dengan ketentuan pasal 40 jo pasal 45 ayat (1) PP 35 Tahun 2021.

Tetapi pihak Pengusaha menolak melaksanakan anjuran Mediator tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 2 Tahun 2004 pekerja melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Anjuran Mediator menurut hemat kami sesuai dengan koridor hukum yakni ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 sebagai mana telah dirubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 40 ayat (1) PP. 35 Tahun 2021 menyatakan” Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”.

Menindaklanjuti Gugatan ke PHI ini, adalah sebagian jalan panjang bagi para pekerja yang menuntut hak mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap pihak perusahaan. Kita juga menghormati atas sikap pihak perusahaan yang tidak melakukan anjuran Mediator.

Tentu mekanisme ke pengadilan hubungan industrial yang harus Pekerja tempu. Apapun keputusan Pengadilan Hubungan Industrial nanti baik Pekerja maupun pengusaha wajib tunduk dan patuh atas keputusan hukum.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Pekerja Abdul Aziz, SH dan Bahrul Alwi, SH mewakili 32 Pekerja Eks. PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) kepada media Silamparipers.com.

Saat berita ini diterbitkan, pihak media belum melakukan konfirmasi lanjutan ke PT Mutiara Ganessha Makmur (MGM). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page