Satnarkoba polres Musi Rawas Ungkap Kasus TPPU, Perkiraan 7 Milyar
Musi Rawas.SP. Keberhasilan satnarkoba polres Musi Rawas mengungkap kasus Narkotika jenis sabu pada tahun 2018 silam, atas nama pelaku Herman Sawiran dan beserta jaringan menjadi perhatian penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel sehingga dilakukan sebuah join investigasi dengan pihak polres Musi Rawas.
Kemudian, diteruskan untuk kasus TPPU yang menjerat Herman Sawiran cs, dilanjutkan di masa pimpinan Kasat Narkoba AKP Denhar hingga Desember 2019.
Dasarnya adalah, setiap individu atau kelompok beserta jaringan akan dilakukan tindak pidana penyidikan pencucian uang karena diduga hasil kejahatan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dijumpai diruang kerjanya AKP Denhar yang sudah bertugas di Kasikum polres kota Lubuklinggau, menjabarkan butuh ketelitian dan kehati-hatian atas pemberkasan TPPU tersebut karena tidak muda mencari aset pelaku.
” Untuk aset yang berhubungan dengan pembinaan finance malah kita kejar ke sampai provinsi untuk mengetahui kebenaran aset itu,” ujar AKP Denhar.
Juga diceritakan Denhar, sempat berkas dikembalikan oleh pihak kejaksaan karena ada kekurangan dalam pemberkasan.
” Alhamdulillah semua sudah selesai dan hari ini masuk tahap ke kedua,” imbuh Kasikum Rama ini. Rabu (22/09/2021).
Lalu, dari informasi yang didapat, Insial A berhasil diamankan di Jalan Muara Rupit Satnarkoba polres Musi Rawas pimpinan AKP Suryadi dengan barang bukti sebanyak 5 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat + 500 Gram atau 5 kilogram. Senin (30/07/2018).
Atas kasus tersebut sudah diputuskan terhadap tersangka HS dan A divonis oleh PN Lubuklinggau dengan pidana penjara selama 11 tahun subsider 4 bulan. Inisial A menjalani hukuman di Lapas Narkotika Klas II A Lubuklinggau di Muara Beliti, sedangkan HS menjalani hukuman di Cabang Rumah Tahanan Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selanjutnya, dalam perkara TPPU ini telah disita beberapa barang bukti berupa:
– 1 (satu) unit mobil HONDA CRV PRESTIGE warna Putih,
– 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA R25 warna Abu-abu,
– 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-MAX warna Hitam
– 1 (satu) buku tabungan BCA milik tersangka HS
– 2 (dua) bundel fotocopy Mutasi rekening tabungan BCA berikut lampiran fotocopy data aplikasi pembukaan rekening an. HS
– 1 (satu) bundel fotocopy Mutasi Rekening tabungan BRI berikut lampiran fotocopy data aplikasi pembukaan rekening an. HS
– Ruko bertingkat (belum selesai) berikut alas hak tanah.
– kontrakan 7 (tujuh) pintu 2 (dua) lantai atau 14 (empat belas) pintu berikut alas hak tanah.
– Ruko 4 (empat) pintu berikut alas hak tanah
– Ruko 3 pintu 2 lantai berikut alas hak tanah.
– History Payment dari BCA Finance Lubuk Linggau an. HS
– History Payment dari Dipo Start Finance.
– Dan bukti pendukung lainya serta jika dikalkulasikan dengan nominal kurang lebih 7 Milyar rupiah.
Diketahui, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan nomor surat: B / 07 /I/2021, tanggal 07 Januari 2021 karena ada beberapa penyempurnaan berkas perkara sehingga dikembalikan oleh JPU pada tanggal 22 Januari 2021, dan penyidik telah memenuhi sehingga pada tanggal 15 Maret penyidik mengirimkan kembali Berkas perkara tsk. HS ke JPU dan pada 24 agustus 2021 Berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P.21) sehingga untuk perkara TPPU yang di tangani oleh Polres Mura tinggal 1 tahap lagi yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU dalam waktu dekat.
Disisi lain, awak media mencoba untuk menanyakan keberlanjutan kasus TPPU tersebut ke kejaksaan negeri Lubuklinggau.
Sayangnya saat berita ini diterbitkan, kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir sedang melakukan kegiatan vidcon, begitu juga ketika awak media ingin bertemu dengan kasi intelejen Aan Tomo yang bersangkutan juga ikut kegiatan vidcon, sedangkan jaksa Rahmawati sebagai perwakilan Kejari sedang melakukan pemeriksaan. (Efran)