HUKUM & KRIMINAL

Pungli Di SMA Negeri 4 Lubuklinggau Dilaporkan ke Kejaksaan

Lubuk Linggau.SP. Akhirnya polemik atas dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMA Negeri 4 kota Lubuklinggau berujung kepada pelaporan oleh elemen anti korupsi kota Lubuklinggau.

Sebelumnya santer diberitakan, bahwa oknum kepala sekolah SMA negeri 4 kota Lubuklinggau melakukan pungutan liar sewaktu penerimaan siswa-siswi didik baru atau PPDB tahun 2021.

Atas dasar temuan itu, penggiat anti korupsi kota Lubuklinggau dan sekitarnya Edison melalui lembaga masyarakat peduli pendidikan telah melakukan laporan terhadap oknum yang di duga melakukan Pungli.

Edison melaporkan hal tersebut setelah banyak mendapatkan keluhan orang siswa murid atas kebijakan pungutan oknum kepala sekolah SMA negeri 4 Lubuklinggau.

“Hari ini (20/9) melaporkan oknum sekolah Sma Negeri 4 Lubuk Linggau ke kejaksaan negeri (Kejari) yang di duga kuat melakukan pungutan berdalih koperasi sekolah dan hasil rapat komite,” sebut Edison.

Dikatakannya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah merupakan sebuah acuan kepada penyidik kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan.

“Di harapkan pihak dari penegak hukum untuk segera melakukan Croscek serta pemanggilan terhadap oknum yang di duga melakukan Pungli ” pungkas Edison.

Sebelumnya, saat di wawancarai, Kepala sekolah, Erwin Susanto tidak dapat menunjukkan, notulen hasil rapat komite (wali murid), atas ketidakjelasan masalah tersebut akhirnya beberapa lembaga antikorupsi melakukan pelaporan ke kejaksaan negeri Lubuklinggau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page