Komplotan Begal Sasar Ojek Online
Lubuklinggau.SP. Begal dengan modus menyerempet korbannya kembali terjadi ditengah padatnya lalu lintas di kota Lubuklinggau.
Kali ini pelakunya adalah Anton Apriansyah (16) kelahiran Lubuklinggau dengan alamat dusun ll desa Simpang Gegas Temuan, kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) kabupaten Musi Rawas.
Agustomi alias Meng (18) domisili RT 01, kelurahan Air Kati, kecamatan Lubuklinggau Selatan l, kota Lubuklinggau.
Sedangkan Yogi (23) alamat desa Lubuk Bingin Baru, kecamatan Sindang Beliti Ilir, kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu.
Sementara korban yaitu Agung Kurniawan (22) warga jalan Yos Sudarso RT 03, kelurahan Tanah Periuk, kecamatan Lubuklinggau Selatan ll, kota Lubuklinggau.
Ketiga nya berhasil ditangkap ketika berusaha melakukan pembegalan terhadap tukang ojek online di kawasan Jalan Yos Sudarso Depan alfamart Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Berhasil dihimpun, kejadian bermula ketika korban yang berprofesi sebagai ojek online keluar rumah guna untuk ngojek dan setelah itu setibanya di depan alfamart Jl. Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Korban di pepet oleh para pelaku menggunakan Sepeda motor Honda CBR Warna Merah dan berhasil merampas handphone milik korban yang dipegang oleh korban.
Untuk selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ismail membenarkan kejadian tersebut.
” Akibat kejadian sekitar pukul 11.00 wib itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Ismail. Sabtu (11/09/2021).
Lanjut Kasat, setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya, kemudian Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Sebuah Kontrakan di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau saat itu juga Tim Opsnal macan Linggau berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan.
” Berdasar LP / B- 107/ lX/ 2021/Sumsel/ llg / Sek Timur , tgl 11 September 2021, pelaku dikenakan pasal pasal 365 KUHP. ketiga nya sudah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.” Tukas Ismail. (Efran)