Diduga Penyerobotan Lahan, Lembaga KPK SUMSEL Lakukan Pendampingan Hukum, Hak Rakyat Kembali Untuk Rakyat
Musi Rawas.SP. Samsuri selaku warga kelurahan muara lakitan kecamatan muara lakitan kabupaten Musi Rawas meminta bantuan hukum ke LKPK sumsel Di Muara Beliti. Senin (20/09/2021).
Diceritakan korban Samsuri, ia memiliki lahan di wilayah muara lakitan seluas 14,4,H, di ketahui sejak pengukuran bersama tim PT AMS bpk Tri selaku tim ukur di perintahkan oleh pak surya, Pada tahun 2020 yang lalu.
Kemudian Pak Samsuri mendatangi kantor PT AMS untuk melakukan negosiasi harga untuk mendapatkan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh ), Namun Gagal, Pihak PT AMS bernama Pak Yuda, menyampaikan ke Pak Samsuri bahwa lahan tersebut tidak memasuki izin HGU PT AMS, jadi tidak bisa mendapatkan GRTT Seperti yang diharapkan Pak Samsuri.
Tidak sampai di sana, saja pak samsuri pada bulan April kembali meninjau lahan miliknya, beliau sontak dan kaget yang Gagal GRTT yang dia tawarkan ke PT.AMS sudah beralih pungsi menjadi perkebunan sawit milik PT AMS, Selaku pemilik lahan Dia merasa di tipu dan di rugikan oleh pihak PT AMS.
Ali mu’ap selaku Dirwaster Lembaga KPK Sumsel siap memberikan Pendampingan bantuan hukum, kepada Pak Samsuri, Karena sudah ada Surat Kuasa dari Pak Samsuri, Dalam waktu dekat tim Lembaga Bantuan Hukum KPK akan melayang kan surat ke APH agar masalah ini dapat diselsai kan secepat mungkin,” hak rakyat kembali ke rakyat,” ujar pak Dirwaster Lembaga KPK tersebut. (Red)