HUKUM & KRIMINAL

Terciduk Simpan Sabu, Si Pirang Asal Desa Pelawe Tertunduk Layu

Lubuklinggau.SP. Umur yang sudah setengah abad, tidak menjadikan perempuan kelahiran asal desa Pelawe, kecamatan BTS UlU kabupaten Musi Rawas ini menjauh dari lingkaran narkoba.

Bertempat dikontrakkan yang berada di Jalan Padat Karya Rt.02 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, berhasil digrebek.

Irma Suryani kelahiran 1971 silam hanya bisa tertunduk layu ketika tim satnarkoba polres kota Lubuklinggau pimpinan AKP Sopiyan Hadi menemukan 4 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor ± 1,16 gram, di kediamannya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sopiyan Hadi menjelaskan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat. Jumat (17/09/2021).

” Berbekal informasi tersebut, pada pukul 21.00 wib, menuju ke kontrakan pelaku di jalan Padat Karya RT 02, kelurahan Simpang Periuk untuk dilakukan penggrebekan, berhasil diamankan narkoba dan pelaku mengakui kepemilikan sabu adalah miliknya,” ujar Kasat.

Sambung Kasat Sopiyan Hadi, pelaku dikenakan pasal tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar.

” Turut diamankan sabu dan beserta, 1 buah wadah plastik dengan tutup warna hijau milik tersangka, menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari desa Kepala Curup, kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu,” Pungkas Kasat. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page