HUKUM & KRIMINAL

Serampangan Mencuri, Kambing Dilingkungan Pesantren Pun Diembat

Lubuklinggau.SP. Dugaan pelanggaran pasal 363 KUHAP kembali terjadi di wilayah Polsek Lubuklinggau Selatan l, kota Lubuklinggau.

Kali ini pelakunya yaitu Edwardo Andrian alias Jawe, (26) alamat Jalan H.M, Soeharto RT.10 kelurahan Lubuk Kupang, kecamatan Lubuklinggau Selatan l kota Lubuklinggau.

Sedangkan korban adalah Suhadi (52) dengan alamat pesantren Hubbul Aitam Yang Berada Di Jl.Jendral M.Soeharto Rt.01 No.02 Kel.Lubuk Kupang Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.

Kejadian diawali dengan modus pelaku mengendap-endap mencari sesuatu kemudian pelaku masuk ke lingkungan pesantren Hubbul Aitam, merasa aman, pelaku menuju ke arah kandang kambing yang terletak dibelakang rumah korban. Rabu (15/09/2021).

Dengan menggunakan Obeng, pelaku merusak dinding belakang kandang kambing dengan cara mencongkel dinding papan hingga terlepas.

Kemudian pelaku mengambil kambing milik korban sebanyak dua ekor, lalu membawanya menuju ke semak-semak disekitar aliran sungai Kelingi untuk disembunyikan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Ismail dan Kapolsek Lubuklinggau Selatan l membenarkan kejadian tersebut.

” Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, perkiraan waktu sekitar pukul 22.00 wib,” jelas Kasat Ismail. Senin (20/09/2021).

Lanjut Kasat, berdasar Laporan Polisi No : LP / B-78 / IX /2021 / Sumsel / LLG / Sek LLG SEL, tgl 19 September 2021. Tim kemudian bergerak menuju ke rumah pelaku untuk dilakukan penangkapan.

” Pelaku Ditangkap Dirumahnya Oleh anggota Opsnal Polsek Lubuk Linggau Selatan Di Jl.H.M Soeharto Rt.10 Kel.lubuk kupang Kec.Llg Selatan I, Selanjutnya Pelaku Diamankan Di Polsek Llg Selatan,” tukas Kasat muda ini. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page