HUKUM & KRIMINAL

Hasil Prank! Satnarkoba Lubuklinggau, Berhasil Bekuk Ali Sodikin

Lubuklinggau.SP. Kinerja satuan Satnarkoba polres kota Lubuklinggau patut diacungi jempol, pasalnya, setelah dilakukan penjebakan, barulah tersangka yang kesehariannya sebagai petani ini berhasil diamankan di dalam rumahnya.

Diketahui, tersangka adalah Ali Sodikin, kelahiran Pelawe, warga jalan Kayu Merbau Blok P2 RT.07, kelurahan Taba Lestari, kecamatan Timur l kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sopiyan Hadi mengatakan, proses penangkapan pelaku cukup rumit, mesti dilakukan penjebakan dahulu dari anggota, untuk mengelabui pelaku. Senin (20/09/2021).

Awal mula penangkapan ketika Satnarkoba Lubuklinggau mendapat informasi kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya, kemudian sekitar pukul 20.30 wib tim melakukan komunikasi untuk berpura-pura ingin melakukan transaksi narkoba.

Lanjut Kasat, ada tanggapan dari pelaku untuk mengadakan transaksi dikediamannya, akhirnya Tim Satnarkoba meluncur ke TKP yaitu dikediaman pelaku.

” Setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor ± 1,02 gram, 1 buah kaleng bekas rokok Gudang Garam dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru,” terang Kasat. Kamis (16/09/2021).

Untuk selanjutnya, setelah di lakukan intrograsi tersangka mengakui mendapatkan shabu tersebut dari orang yang bernama DM selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.

” Tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status pelaku sebagai pengedar,” tukas Kasat Sopiyan Hadi. (Efran)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page