Pembangunan Jalan Cor Beton B4 Menuju B5 Diduga Menyalahi Prosedur
Muba-SP. Pembangunan jalan rabat cor beton dari Desa B4 Menuju Desa B5 Kecamatan Plakat tinggi Kab.Musi Banyuasin diduga tidak sesuai dengan Rancangan Angaran Biaya(RAB).
Terpantau awak Media saat ke lokasi bangunan terlihat bangunan yang di duga tidak memiliki papan anggaran.
Roni(46)salah seorang warga mengatakan “kami tidak tau pak di mana papan anggaran nya pak karena proyek ini cukup panjang pak”ujar nya sambil berlalu selasa (14-08-2021).
Aturan pemasangan papan plang anggaran tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. [red/net]ebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Saat di komfirmasi melalui via pesan whatsapp di no+6282176****pengawas mengatakan bahwa papan plang sudah pasang
Hingga berita ini di terbitkan pemborong tidak dapt dihubungi/ditemui (Doni)