Pecah Telor, Warga Desa Mambang Diamankan AKP Herman Junaidi
Musi Rawas.SP. Sepertinya kotak rokok memang menjadi tempat penyimpanan yang paling favorit bagi barang haram jenis sabu.
Hal ini dilakukan oleh salah satu warga desa Mambang, kecamatan Muara Kelingi, kabupaten Musi Rawas.
Pelaku diamankan ketika sedang berada di depan rumahnya ketika akan melakukan transaksi narkoba. Rabu (15/09/2021).
Dari informasi yang didapat, pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 wib, pelaku tidak dapat mengelak ketika tim satnarkoba pimpinan AKP Herman Junaidi menemukan narkotika jenis sabu-sabu di dekatnya.
Pelaku adalah Lakoni alias KONI (37) alamat desa Mambang, kecamatan Muara Kelingi, kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan pelaku diamankan karena diduga sering menyimpan narkoba jenis sabu.
” Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa,1 buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang didalamnya berisikan 5 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1.06 gram. Sabu tersebut ditemukan di samping tersangka pada saat penangkapan,” papar Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi.
Ditambahkan kasat, tersangka mengakui kepemilikan atas sabu tersebut miliknya, selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” berdasar Lp-A/132/IX/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 15 September 2021 pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Herman.
Sekedar diketahui, bahwasanya AKP Herman Junaidi adalah Kasat Narkoba yang baru di kabupaten Musi Rawas menggantikan AKP Denhar sebagai Kasat Narkoba, beberapa waktu yang lalu. (Efran)