HUKUM & KRIMINAL

Lembaga KPK Sumsel Sorot Kegiatan Fisik Jembatan Siring Agung Senilai 5 Miliar

Lubuklinggau.SP. Paket pekerjaan pembangunan Jembatan Irigasi Kelurahan Siring Agung, Lubuklinggau Selatan ll, kota Lubuklinggau dengan nilai kontrak Rp. 4.994.100.000 rupiah diduga cacat administrasi, pasalnya tempat pembuatan jembatan tersebut dinilai masih dalam kawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Vlll.

Jalan alternatif ini berfungsi menghubungkan kelurahan Siring Agung, kecamatan kecamatan Lubuklinggau Selatan ll dengan wilayah kelurahan Utara ll.

Saat dikonfirmasi ke dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang PUBM Kepala dinas Kepala Dinas PUBM Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri melalui Kabid BM, Fahni Hastera bungkam tidak memberikan jawaban, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi terkait izin pembangunan tersebut.

Begitupun ketika awak media mencoba menanyakan ke kepala BBWS Wilayah Vlll, SNVT PJPA Sum Vlll Prov Sumsel. Bagian Pelaksana Kegiatan Irigasi dan Rawa ll yang berada di kota Lubuklinggau Aan jawaban yang sama didapatkan awak media.

Terlihat di kedua handphone mereka hanya bertanda conteng biru yang menandakan sudah dibaca.

Untuk diketahui, menurut peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 jelas dinyatakan bahwa untuk proses kontruksi yang berkaitan dengan sungai diwajibkan untuk melakukan sebuah koordinasi dengan lintas vertikal.

Berikut pasal-pasal dari PP 38 tahun 2011 tersebut;

BAB IV

PERIZINAN

Pasal 57

(1) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;

b. pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;

c. pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;

d. pemanfaatan bekas sungai;

e. pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;

f. pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;

g. pemanfaatan sungai sebagai prasarana

transportasi;

h. pemanfaatan sungai di kawasan hutan;

i. pembuangan air limbah ke sungai;

j. pengambilan komoditas tambang di sungai; dan

k. pemanfaatan sungai untuk perikanan penggunakan karamba atau jaring apung.

Pasal 58

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf g diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusannya pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.

Sementara itu, Ali Muap salah satu pegiat antikorupsi dan juga pemerhati kebijakan daerah, sangat mengkritisi atas dugaan tersebut.

Sangat disayangkan apabila kepengurusan sebuah kegiatan tidak dilengkapi sebuah perizinan, padahal seperti kita tahu jika hal-hal seperti ini jika benar terjadi apakah tidak akan menjadikan sebuah persoalan baru.

” Cukup disesalkan jika pihak terkait dalam hal ini Kabid BM Fahmi Hastera dan kepala pelaksana teknis BBWS Wilayah Sumatera Vlll bungkam saat di konfirmasi wartawan. Apakah hal-hal seperti mesti dilakukan sebuah aksi demo untuk mendapatkan jawaban,” tandas Ali Muap. Jumat (10/09/2021).

Ditambahkannya, untuk urusan yang mendasar saja pihak PUBM kota Lubuklinggau dan BBWS Sumatera Vlll sudah tidak reaksi apalagi jika ada persoalan besar.

” Intinya kami akan mengkaji atas temuan ini dan akan dijadikan atensi untuk dilaporkan kepada APH yang terkait.” Pungkas Ali Muap. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page