HUKUM & KRIMINAL

Oknum RT Di Lubuklinggau Nyambi Sabu, Pemasok Asal Muratara

Lubuklinggau.SP. Ada-ada saja ulah oknum RT di Lubuklinggau Timur l ini, layaknya seorang RT adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan malah menjadi turut serta menjadi perusak generasi muda.

Sebab ketua RT merupakan bagian pemerintahan yang mempunyai tugas dan menjaga keamanan di tingkat rukun terbawah.

Diketahui pelaku adalah Helmi Muhammad Hasan kelahiran Banyuasin pekerjaan sebagai ketua RT 04, kelurahan Milan Jaya, kecamatan Lubuklinggau Timur l, kota Lubuklinggau.

Pria yang berumur 50 tahun ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Dan atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pengedar) akibat diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Akhirnya ketua RT ini pun digelandang ke polres kota Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopiyan Hadi mengatakan, cukup sulit untuk menangkap pelaku karena terkenal licin.

” Akhirnya dilakukan sebuah skenario dengan modus anggota kita berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pelaku,” sebut Kasat Sopiyan Hadi.

Lanjut Kasat, kejadian bermula ketika tim satnarkoba polres kota Lubuklinggau mendapat informasi bahwa pelaku sering menyimpan dan melakukan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 wib tim satnarkoba kemudian berupaya untuk menjebak pelaku untuk dilakukan penangkapan. Senin (06/09/2021).

” Hasil interogasi saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat ± 2,97 gram, setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari inisial HR yang beralamat di Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelas Kasat. Kamis (09/09/2021).

Untuk selanjutnya barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor ± 2,97 gram, 1 ball plastik dalam keadaan kosong, Uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 unit hand phone android merk Vivo warna hitam, dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya berhasil diamankan.

” Tindakan selanjutnya tersangka kita proses sesuai hukum yang berlaku dan proses lanjutan untuk diketahui siapa pemasok kepada pelaku ini ” pungkas Sopiyan Hadi. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page