HUKUM & KRIMINAL

Pembangunan Proyek Pintu Air Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa diduga Tidak Sesuai RAB

Muba.SP. Terpantau awak media saat ke lokasi bangunan banyak ditemukan keretakan dan pecah – pecah, menandai bangunan tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia(SNI).

Parah nya dilokasi juga tidak dipasang papan plang Proyek yang menandai besaran anggaran yang digunakan dan darimana anggaran bersumber. Sedangkan jika merujuk pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemasangan papan plang menjadi Penting.

Menurut salah seorang pekerja sebut saja JN(46) Ia mengatakan bahwa dalam pembuatan pintu Air Desa Ngunang Kecamatan sanga desa kabupaten Musi banyuasin bahwa selama pekerjaan tidak pernah membeli pasir karena Pekerja cuma mengambil pasir di Sungai Musi Minggu(29-08-2021).

 

Menyikapi hal tersebut Jhoni Marsis Selaku Ketua-DPC-Lembaga komando Hidupak Aspirasi Masyarakat (HAM) Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Ia mengatakan Akan Melaporkan proyek pembangunan Pintu Air Desa Ngunang.

Saat d konfirmasi melalui via telvon dan via whatsap di no 0852670184 tidak ada jawaban dari pemborong.

Hingga berita ini diterbitkan blom ada tanggapan dari pihak pemborong(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page