Permahi Sesalkan Lambatnya Proses Laporan Ke BK DPRD kota Lubuklinggau
Lubuklinggau.SP. Tepat satu minggu setelah aksi damai puluhan aktivis dan wartawan di kantor DPRD kota Lubuklinggau yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Wartawan Bersatu (AAWB) beberapa waktu yang lalu.
Kali ini Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC kota Lubuklinggau Hidayat kembali mempertanyakan sampai sejauh mana berjalan proses ketua DPC PDIP kota Lubuklinggau Suyitno yang dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD)
Dijelaskan oleh Hidayat jika laporan dari masyarakat tidak di tanggapi secara serius oleh Badan Kehormatan DPRD maka yakinlah akan menjadi preseden yang buruk kepada DPRD kota Lubuklinggau.
Marwah DPRD kota Lubuklinggau sangat dipertaruhkan apabila kasus ini jalan ditempat, terlebih kasus ini sangat diperhatikan oleh masyarakat kabupaten Musi Rawas, kota Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.
” Jangan sampai terjadi paradigma buruk terhadap anggota dewan yang terhormat, mengenai aturan, norma dan kaidah yang di selewengkan. Manakala sesuatu yang haram tetapi di halalkan oleh oknum DPRD tersebut,” ujar Hidayat. Sabtu (04/09/2021).
Ditambahkan Hidayat, hakekatnya di masa kritis seperti sekarang wakil yang di pilih rakyat harusnya memproritaskan kepentingan rakyat, membuat keputusan, mengambil kebijakan yang tepat bagi masyarakat bukan memberi contoh yang tidak baik dan mempertontonkan sebuah drama telenovela yang tidak berkesudahan dikalangan masyarakat yang tidak mengerti kemana endingnya.
Ungkap Hidayat, sebagai pejabat publik sebuah edukasi yang baik akan membuat masyarakat sedikit sejuk, ditengah masa pandemi ini, bukan malah sebaliknya asik bercinta dengan istiri muda, yang belum melewati masa iddah padahal rakyat sedang sengsarah !
Inikah prioritas wakil kami ?
Inikah pemimpin kami ?
Ada beberapa dugaan pelanggaran hukum negara serta melanggar hukum agama atas beredarnya poto dan dokumentasi pernikahan Waka ll beberapa waktu yang lalu. Dugaan tersebut yakni ;
– Melanggar Undang -undang perkawinan No 16 tahun 2019 perubahan dr UU no 1 tahun 1974.
– – – Melanggar PP 9/ 1975 pasal 39 tentang masa Iddah. Dan
– Melanggar AN NISA ayat 24 dan KHI pasal 40 Huruf A. Laki – laki dilarang menikahi perembuan yang sedang bersuami ( POLIANDRI ),
– – – sedangkan menurut Al Qur’an surah Al. Baqarah ayat 228 dan 234 dan KHI pasal 40 ayat B. Laki -laki dilarang menikahi perempuan yang sedang berada pada masa Iddah.
” Dan perlu di ingat kami dari perhimpunan mahasiswa hukum indonesia kota lubuklinggau tidak membenci secara individu, atas perilaku oknum tesebut, kami hanya minta oknum DPRD Waka ll sekaligus ketua DPC partai PDI Perjuangan ini bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan karena beliau ini membawa amanah masyarakat sebagai wakil yang di pilih rakyat.” Tandas Hidayat.
Atas statement yang dikeluarkan oleh Hidayat selaku ketua PERMAHI kota Lubuklinggau, awak media mencoba menanyakan ke ketua BKD DPRD kota Lubuklinggau H Rustam Effendi sudah sejauh mana pendalaman yang dilakukan oleh pihak BKD saat berita ini ditayangkan ditandai dengan conteng dua tetapi tidak mendapat balasan.
Sekedar diketahui, Wakil ketua ll DPRD kota Lubuklinggau yang juga sebagai ketua DPC partai PDIP kota Lubuklinggau Suyitno di demo oleh aktivis dan wartawan terkait viral nya Poto dirinya dengan seorang perempuan yang belakangan di akui sebagai istri sah nya tetapi secara keagamaan belum memenuhi aspek hukum agama berdasarkan Al Qur’an dan hadits.
Tidak hanya itu, wartawan yang memberitakan kejadian tersebut juga mendapat pengancaman melalui sosial media. (Rilis/redaksi)