HUKUM & KRIMINAL

Pasutri Di Lubuklinggau Sepakat Edar Sabu 

Lubuklinggau.SP. Pasutri asal Jalan Ogan RT 05 kelurahan Lubuklinggau Ulu, kecamatan Lubuklinggau Barat ll, kota Lubuklinggau terpaksa digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui Heri Yanto (33) dan istrinya Leni Marlina (28) ditangkap karena diduga menyimpan tiga bungkus klip plastik seberat ±0,90 gram. Pasutri yang berprofesi sebagai tukang ojek dan pedagang ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopiyan Hadi membenarkan penangkapan tersebut. Jumat (03/09/2021).

” Pasutri ini menurut informasi yang didapat memang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Gang Kandis kelurahan Ulak Surung, saat dilakukan penangkapan Pasutri ini berusaha membuang barang bukti, untung terlihat oleh anggota. ” Ujar Kasat Sopiyan Hadi. Selasa (31/08/2021).

Tak hanya itu, kedua Pasutri ini bakal diancam dengan hukuman tanpa atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berhasil diamankan 3 buah plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor ± 0,90 gram, 1(satu) buah plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor ± 2,71(dua koma tujuh puluh satu) gram

Total BB yang disita dari ke 2 tsk dengan berat 3.61 gram, uang tunai yang diduga didapatkan dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 500.000, 1(satu) unit Hp merk Nokia warna putih, 1(satu) unit Hp merk Vivo warna biru.

” Sekarang pelaku sudah dimintai keterangannya, menurut pengakuannya pelaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari daerah Kepala Curup, provinsi Bengkulu,” pungkas Kasat. (Efran).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page