SUMSEL

Rapat tindak lanjut participating interest 10 % di wilayah kerja lematang

Palembang.SP. Rapat tindak lanjut participating interest 10 % di wilayah kerja lematang antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel dengan SKK Migas perwakilan Sumbagsel di gelar di kantor dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel Jalan Angkatan 45 Palembang, Kamis (2/9/2021).

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel Hendriansyah ST, M.Si mengatakan, rapat ini terkait dengan hak partisipating interest 10 % Pemerintah Provinsi (Pemprov ) dan Pemerintah Daerah Muara Enim yang diatur dalam peraturan kementerian ESDM Nomor 37 tahun 2016.

” Setiap kegiatan perusahaan pertambangan migas yang mengembangkan lapangan baru atau yang melakukan perpanjangan kontrak itu wajib menawarkan participating interest 10 % kepada Pemprov dan Pemkab,” katanya.

Pihaknya mengajak Pemkab Muara Enim, dan BUMD yang akan melaksanakan participating interest untuk mencari strategi agar participating interest yang menjadi hak Pemkab segera terealisasi.

” Karena proses ini sudah lama sejak tahun 2016 sampai tahun 2021 ini proses nya belum juga terealisasikan, ” katanya.

Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka 10 % dari keuntungan harus di tawarkan ke Pemda melalui BUMD nya akan terlibat di dalam kegiatan pengelolaan migas perusahaan.

” Jumlahnya sesuai dengan peraturan kementerian ESDM No 37 tahun 2016 dan regulasi yang ada maximal 10 %,” tuturnya.

Tahapan ini Gubernur Sumsel sudah menunjuk BUMD Syailendra Investasi Gemilang (SIG) 7 untuk mengelola partisipating interest 10 % dengan bekerjasama BUMD dari Muara Enim.

Sudah ada kesepakatan MOU antara Gubernur dan Bupati Muara Enim untuk bersama sama mengelola partisipating interest Blok Lematang yang di kelola oleh Medco energi.

Gubernur sudah buat surat ke SKK Migas dan Pihak SKK Migas membuat surat ke Medco. Namun sayangnya Medco ini kesan nya lambat menanggapi nya.

” Sehingga pertemuan kita hari ini meminta ke Medco melalui SKK Migas agar segera terealisasikan jangan terlalu lama. Target kami di tahun 2021 inilah, karena kami sudah mulai nya dari awal tahun,” bebernya.

Di Dalam pertemuan tersebut Pemprov Sumsel dan Pemda Muara Enim untuk menuntut Hak kepada perusahaan Medco melalui SKK Migas karena ini kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan kementerian ESDM.

Di karenakan proses tersebut sudah terlalu lama maka Gubernur Sumsel membuat tim percepatan yang di kordinator oleh staff khusus Gubernur bidang partisipasi inpres.

” Jika mereka keberatan dengan permintaan Pemprov dan Pemda nanti kita sampaikan ke Menteri ESDM karena itu adalah hak Daerah, jika perlu kita juga akan buat surat yang ditujukan ke DPR RI komisi VII agar di bantu Sumsel untuk mendapatkan Hak nya, yang mana nanti bisa masuk ke PAD yang digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Karena Sumsel selama ini sudah mengkondusifkan iklim investasi dan Zero komplik sehingga pihak perusahaan Medco itu nyaman beroperasional di Sumsel sudah selayaknya berbagi sesuai dengan peraturan.

” Kami berharap Medco bisa bekerjasama dan memenuhi kewajiban nya, sebagai perusahaan yang beroperasi di Sumsel, “harapnya.

Sementara itu Bambang Dwi Januarto Kepala Apartemen Operasi SKK migas wilayah Sumbagsel mengatakan pada prinsipnya SKK Migas mendukung karena memang bagi pihak nya keterlibatan Pemda dalam partisipating interest 10% di Blok Lematang Medco itu sangat baik untuk meningkatkan PAD.

Namun memang masih ada hal yang harus di diskusikan lebih lanjut mudah mudahan dalam waktu dekat ada kabar baik, baik dari pihak Medco maupun kementerian ESDM.

” Saat ini Pemprov sudah sangat baik sekali mendukung operasional kegiatan SKK Migas dan Medco yang beroperasi di wilayah Muara Enim Sumsel, Kami secara khusus berterimakasih atas dukungannya,” pungkasnya. (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page