DAERAH

Wawako dan Jajaran Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakorwasdanas

LUBUKLINGGAU.SP. Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar didampingi Sekda Kota Lubuklinggau HA Rahman mengikuti Rakor Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) sekaligus launching Pengelolaan Bersama Monitoring Center Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi oleh Kemendagri, KPK dan BPKP melalui virtual di Command Center Lubuklinggau, Selasa (31/8).

Rakor tersebut juga dihadiri beberapa Kepala OPD, diantaranya Kadis Kominfo, Erwin Armeidi, Kepala Bappeda Litbang, H Nobel Nawawi, Sekretaris DPRD, Imam Senen, Inspektur Kota Lubuklinggau, Kepala BPKAD, Zulfikar, Kepala BPKSDM, Yulita Anggraini, Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan, Kadis Perkim, Trisko Defriansya, Kepala BPPRD, Tegi Bayuni, Kabag Hukum, M Yasin, Kabag Organisasi, Kabag UKPBJ dan Kabag Administrasi Perekonomian Setda Kota Lubuklinggau.

Dalam arahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si menyampaikan faktor penyebab terjadinya korupsi menurut teori Jack Bologne di antaranya adalah greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), need (kebutuhan), dan exposure (pengungkapan). Faktor penyebab korupsi ini sambungnya, juga didukung oleh buruk dan lemahnya sistem sehingga membuat orang ingin berbuat korupsi, hal tersebut terjadi karena kurangnya etika dan integritas.

Ada tiga strategi KPK dalam pemberantasan korupsi, yakni melalui pendekatan pendidikan masyarakat. Strategi tersebut katanya, sebagai core business KPK.

Selanjutnya melalui pendekatan dan pencegahan melalui perbaikan system dan ketiga pendekatan pencegahan tegas serta profesional. “Strategi yang kita pakai berdasarkan kajian,” ujar Firli.

Sementara itu, Kepala BPKP, Muhamad Yusuf Athe mendefinisikan kecurangan (fraud) sebagai suatu tindakan ilegal ditandai dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran sedang kategori kecurangan meliputi korupsi, penyalahgunaan aset dan kecurangan laporan keuangan. Berdasarkan teori, ada tiga bentuk kecurangan yakni fraud triangle, fraud scale dan gone theory.

Korupsi dalam perspektif hukum Indonesia dan MCP sebagai tools memitigasi risiko korupsi. Korupsi adalah semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Peran APIP dalam mendorong penguatan pencegahan korupsi mencakup peran internal auditor sedangkan BPKP dalam mendorong penguatan pengendalian korupsi yakni penguatan efektivitas SPIP dan pengawasan intern,” paparnya.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan tugas pokok Kemendagri dalam penyelenggaraan urusan pemerintah dalam negeri berupa pembinaan politik serta pemerintah umum, pembinaan otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah dan penyelenggaraan urusan kependudukan serta pencatatan sipil.

Pengolahan bersama MCP bertujuan mendorong pemerintah daerah agar dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintah daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintah yang baik.

Sedangkan temuan yang sering terjadi perencanaan yang kurang tepat, pelaksanaan yang kurang tepat serta pelaksanaan program yang kurang efektif dimana seharusnya prinsip pengawasan serta pengawasan internal (APIP) harusnya diperkuat.

Setelah launching pengelolaan bersama Monitoring Center Prevention (MCP) dilanjutkan dengan launching Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT) dilanjutkan lagi pegumuman sekaligus penyerahan apresiasi 10 Pemda/Provinsi yang cepat dalam penyampaian APIP dimana Pemprov Sumsel termasuk 10 Pemda yang menerima apresiasi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page