Masuk Ranah BK Oknum Waka ll DPRD kota Lubuklinggau Terancam Di Pecat
Lubuklinggau.SP. Menikah dengan status masih dimasa Iddah wakil ketua ll DPRD kota Lubuklinggau Suyitno semakin kencang dipertanyakan oleh aktivis dan wartawan yang berada di kota Lubuklinggau dan kabupaten Musi Rawas. Senin (30/08/2021).
Terungkap saat audensi antara Aliansi Aktivis Dan Wartawan Bersatu (AAWB) dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Lubuklinggau bahwa ada yang potensi wakil ketua ll DPRD kota Lubuklinggau terancam di pecat.
Dikatakan oleh Hidayat ketua dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) kota Lubuklinggau, perbuatan yang dilakukan oleh Waka ll tersebut diduga sudah dikategorikan sebagai perbuatan Asusila karena tidak sesuai dengan aturan norma -norma atau kaidah kesopan yang berlaku di masyarakat, terlebih lagi beliau ini wakil rakyat dan membawa lembaga wakil rakyat yang melekat pada dirinya.
” Saya meminta Badan kehormatan DPRD Kota lubuklinggau bertindak tegas dan profesional dalam menanggapi laporan masyarakat, terlebih kami sudah mengikuti mekanisme yang ada sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta koridor-koridor yang sudah berlaku di Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Lubuklinggau dalam menyampaikan aspirasi,” ungkapnya.
Selain itu, PERMAHI juga mendesak badan Kehormatan DPRD kota Lubuklinggau menjatukan sanksi pemecatan kepada oknum berinisial S jika terbukti bersalah melanggar kode etik dan tidak bisa menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
Sesuai ketentuan tugas dan wewenang Badan Kehormatan sesuai dengan pasal 8 bagian kedua peraturan DPRD Kota Lubuklinggau Nomor 25 Tahun 2014 Tentang tata tertib sbb :
1,a. Mengamati,mengevaluasi disiplin, etika dan modal anggota DPRD dalam rangka menjaga kemartabatan dan kehormatan sesuai kode etik DPRD.
b. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta Sumpah/Janji.
e. Menetapkan Sanksi Kepada anggota DPRD yang terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan/ atau Tata Tertib DPRD.
2. Dalam pasal 5 peraturanan DPRD Kota Lubuklinggau nomor 25 tahun 2014 dijelaskan bahwa tujuan Kode Etik adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibanya serta tanggung jawab kepada Pemilih, Masyarakat dan Negara.
Hidayat juga menjelaskan ditengah pandemi rakyat yang jatuh cinta saja berani menunda nikah, ini kok wakil rakyat memberikan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana dunia bercintaanya !
Hidayat Juga mempertanyakan. Jangan salahkan rakyat/masyarakat memberikan anggapan tidak baik kepada DPR karena yang di pertontonkan saja seperti Itu, ” Setiap tindakan,sikap,dan prilaku dimasa kritis seperti sekarang itu mencerminkan Prioritas, Inikah prioritas wakil rakyat kami ?
” Asik bercinta padahal rakyat lagi sengsara perbuatan tersebut sungguh dapat mencederai kepercayaan kami, tidak mendidik, mencerdaskan, apalagi menuntun kami untuk menjunjung nilai-nilai kehormatan apalagi beliau sedang mengemban amanah sebagai wakil yang dipilih rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, jika merujuk kepada statement dari ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Lubuklinggau H. Rustam Effendi selaku ketua, didampingi oleh Ratna Dewi sebagai sekretaris serta Agus Hadi sebagai anggota, mengatakan bahwa BK bekerja akan sangat profesional tanpa dibekingi oleh oknum-oknum tertentu. Senin(30/08/2021).
” Semua ada aturan mekanisme dan ketentuan, kalau mekanisme kita lewati saja dulu, pada akhirnya akan menimbulkan kesimpulan na kesimpulan dari proses inilah yang akan kita sampaikan ke pimpinan setelah itu selesai tugas BK ” Pungkas H. Rustam Effendi. (Efran).