SOSIAL BUDAYA

Carut Marut Pembagian Saluran Air D.l Kelingi Tugumulyo

Musi Rawas.SP. Terkait soal carut marut pembagian saluran air irigasi yang mengairi persawahan di wilayah Lubuklinggau dan kabupaten Musi Rawas yang semakin rumit.

Sancik salah satu pencetus Aliansi Kami Peduli Petani (AKPP) kabupaten Musi Rawas akhirnya angkat bicara.

Menurutnya, kondisi persawahan di bagian hilir Mengalami pendangkalan, tidak hanya itu, kondisi semakin diperparah akibat aktivitas petani kolam yang diduga melakukan perilaku curang.

Berhasil dihimpun Aliansi Kami Peduli Petani (AKPP) melalui Sancik, ditemukan banyak oknum Petani kolam melakukan tindakan curang dengan cara berkolam dengan menyadap, membendung air dari saluran irigasi yang mengalir di saluran primer.

” Tidak hanya itu oknum petani kolam diduga juga melakukan pengalihan atau sodet terhadap saluran irigasi, sehingga petani sawah dibagian hilir tidak mendapatkan lagi akses untuk air,” sebutnya. Jumat (27/08/2021).

Sancik juga menambahkan banyak lokasi-lokasi kolam ikan arus deras yang tidak sesuai dengan kaidah teknik sehingga air yang diambil untuk kolam-kolam ikan tersebut tidak dapat lagi dikembalikan disaluran semula tetapi dibuang ketempat lain.

Hal seperti inilah yang memicu semakin memperdalam persoalan tata air dikabupaten Musi Rawas.

” Hasil investigasi ke lapangan, kurang lebih terdapat 2.518 Hektar sawah mengalami kekeringan, sebagai dampak dari pembukaan kolam-kolam yang diduga Ilegal,” tandasnya.

Terungkap pada saat audensi antara pemerintah kabupaten Musi Rawas dan Aliansi Kami Peduli Petani (AKPP) di ruangan Bina Praja. Diketahui ada sekitar 400 petani kolam yang mengambil air dari saluran-saluran irigasi, baik di saluran primer maupun tersier.

” Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, seharusnya, mereka mendapatkan izin terlebih dahulu untuk mengusahakan sumber daya air dari saluran irigasi tersebut. Namun yang sudah mengurus izin baru < 5% dari jumlah kolam-kolam ikan yang ada, hal ini akan menjadi masalah atau bom waktu jika tidak ada penyelesaian lebih lanjut. AKPP akan terus mengawal permasalahan ini agar petani sawah mendapatkan kembali haknya sebagai petani, sesuai instruksi presiden tentang kedaulatan pangan di Indonesia ” tegas Sancik.

Tambah Sancik, Diduga lemahnya pengawasan dari BBWS Sumatera VIII sehingga petani kolam ikan arus deras melakukan kecurangan-kecurangan dan menjamurnya kolam ikan arus deras yang tidak mengkantongi izin operasi sehingga khususnya petani sawah dirugikan.

Saat berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lanjutan ke pihak yang terkait. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page