HEADLINE

Gondol Buah Sawit Evan Lestari, Tiga Lolos Satu Meringkuk

Musi Rawas.SP. Sebanyak 300 janjang buah sawit berhasil diamankan setelah empat pelaku aksi pencurian di Blok J18 Divisi III Tamarin Estate PT. Evan Lestari Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Dengan menggunakan dua sepeda motor, pelaku dan ketiga temannya, menggasak buah sawit sekitar pukul 00.10 wib. Kamis (26/08/2021).

Modus ke empat pelaku adalah langsung mendatangi kebun milik PT Evan Lestari kemudian mengambil buah kelapa sawit yang berada di TPH (tempat pembuangan hasil) lalu memasukkan buah kelapa sawit ke dalam karung kemudian membawanya ke suatu tempat dengan cara berulang-ulang.

Ats kejadian tersebut, pihak perusahaan PT Evan Lestari mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5.400.000 rupiah.

Adalah pelaku bernama Sandi Andera (25) warga desa Remayu, kecamatan Tuah Negeri, kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, sekira pukul 06.00 Wib di terima serahan dari pihak PT Evan Lestari ke polres Musi Rawas atas dugaan pencurian buah sawit.

” Ke empat pelaku tertangkap tangan oleh security PT Evan Lestari yang sedang berpatroli mengamankan blok, satu berhasil ditangkap sedangkan ketiga nya berhasil meloloskan diri ” papar Kasat.

Sambung kasat, Berdasar LP / B- 86/ VIII / 2021 /SPKT/RES. MURA/ SUMSEL, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

” Berhasil diamankan dalam kejadian tersebut barang bukti berupa  300 (tiga ratus) janjang buah kelapa sawit, 2 unit sepeda motor, 1 bilah parang, 2 buah karung, 2 buah dodos.” Tukas Kasat Alek. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page