HEADLINE

Nekat Bisnis Narkoba, Dua Warga Pali Mendekam Di Polres Musi Rawas

Musi Rawas.SP. Dua warga desa Panta Dewa , kecamatan Talang Ubi, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa mendekam dimapolres Musi Rawas.

Yang pertama Dedi Dores (31) dan yang kedua Yiyin (30). Diketahui alamat kedua pelaku hanya berbeda kampung saja ketika keduanya berhasil di cegat oleh tim polres Musi Rawas pimpinan Kasatnarkoba AKP Denhar sekitar pukul 23.00 Wib. Selasa (24/08/2021).

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar membenarkan penangkapan tersebut dengan cara dilakukan penggrebekan terlebih dahulu kepada pelaku Yiyin dan Dedi Dores.

” Penangkapan dilakukan ketika Tim Satnarkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Sejurus kemudian tim melihat dua pelaku dengan cepat melintas di jalan umum Sp. 6 desa Bumi Makmur, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas ” ungkap Kasat Denhar.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik klip besar yang di balut solasiban yang didalamnya berisikan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41.26 gram.

” Sabu tersebut ditemukan dipinggir jalan, ketika ditanyakan kepada pelaku Yiyin mengakui kepemilikan atas sabu tersebut ” jelas Denhar.

Kasat Denhar juga menambahkan, berdasarkan nyanyian tersangka Yiyin, dia mendapatkan barang haram tersebut dari inisial F warga yang berdomisili di daerah Pali.

” Sebanyak 4 kantong yang sudah dijadikan satu bungkus, barang haram itu akan diantarkan kepada Fir warga sp 6 desa Bumi Makmur, kecamatan Muara Lakitan. Saat dilakukan penggrebekan terhadap Fir (DPO) ternyata dirinya sudah tidak berada di rumah lagi. Selanjutnya kedua tersangka dibawah keruangan Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ” tukas mantan Kapolsek Nibung ini.

Berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut, 1 buah bungkus plastik klip besar yang di balut solasiban yang didalamnya berisikan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41.26 gram.

” Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” pungkas Kasat Denhar. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page