PEMERINTAH

36 Desa Di Musi Rawas Terima Pencairan DD Tahap ll

Musi Rawas.SP. Sedikitnya 36 Desa dari 186 desa yang ada di kabupaten Musi Rawas sudah menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap ll.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Ahmadi Zulkarnain melalui Kasi Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa, Riko Redian, saat dibincangi awak media, di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, bahwa untuk pengajuan DD tahap dua sebagian besar sudah menyampaikan. Namun, dari pengajuan tersebut baru 66 Desa sudah diajukan ke BPKAD.

“Untuk DD tahap dua ini, masing-masing Desa menerima Rp285 juta hingga Rp500 juta,” katanya.

Dikatakannya, adapun 66 Desa yang sudah diajukan ke BPKAD diantaranya Tuah Negeri 11 Desa, BTS Ulu 19 Desa, Selangit 6 Desa, Purwodadi 7 Desa, TPK 4 Desa, Muara Kelingi 9 Desa, Terawas 5 Desa, Muara Lakitan 1 Desa, Megang Sakti 3 Desa dan Kecamatan Tugumulyo 1 Desa.
“Untuk Desa lain sudah menyampaikan pengajuan. Namun, masih diverifikasi kelengkapan berkas di DPMD dan Kecamatan,” terangnya.

Pengajuan DD tahap dua, jelasnya ada beberapa persyaratan yang dilengkapi diantaranya surat permohonan, pengajuan SP2D, RPD, surat pernyataan pertanggungjawaban DD tahap 1, realisasi penyerapan keluaran DD 1, laporan realisasi DD tahap 1 dan terakhir Perkades BLT-DD 2020 dan 2021.

Mengenai penggunaan DD tahap dua tersebut. Maka dirinya mengakui disamping untuk BLT-DD juga direalissikan untuk padat karya tunai desa (PKTD). Sedangkan, untuk penggunaan DD tahap dua ini hingga Oktober mendatang. Karena satu tahap penggunaan anggaran ini diberikan waktu lima bulan.

“Besaran DD tahap 2 sebesar 40 persen atau secara keseluruhan mencapai Rp75.746.644.800. Dimana, untuk satu Desa menerima kurang lebih Rp285 juta hingga terbesar Rp500 juta,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura, H Zulkifli Idris melalui Operator, Bekti Widodo mengakui bahwa pihaknya telah menerima pengajuan pencairan DD tahap dua dari beberapa Desa.

“Dari jumlah tersebut baru 36 Desa di lima Kecamatan yakni Terawas, BTS Ulu, Purwodadi, Muara Lakitan dan Tuah Negeri yang sudah dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan pencairan sudah direalisasikan oleh KPPN Lubuklinggau,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page