Tak Pandang Bulu, Isi Pondok Kebun Pun Di Sasar Pemuda Ini
Musi Rawas.SP. Dua dari tiga pemuda asal desa Rantau Bingin, kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) kabupaten Musi Rawas diciduk oleh satreskrim Polsek Muara Beliti pasalnya ketiga pemuda itu diduga melakukan pencurian peralatan perkebunan milik Syamsuni (52) warga kelurahan pasar Ma. Beliti kecamatan Muara Beliti kabupaten Musi Rawas. Kamis (19/08/2021).
Mereka adalah Sampri (26), Ria Dinata (20) dan Sarita alias Otong (26) berstatus DPO. Ketiga terduga pelaku merupakan warga desa Rantau Bingin.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Purma Jaya didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Febri Muryanto, S.psi mengatakan, dari ketiganya berhasil ditangkap hanya dua.
” Sekitar pukul 23.00 wib pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil peralatan yang disimpan oleh korban didalam pondoknya ” ujar Kanit.
Kanit kemudian menambahkan, di malam itu pelaku berhasil menggondol 1 (satu) unit mesin Shinso, 1 (satu) pucuk senapan angin warna coklat, dan 7 (tujuh) botol pupuk cair merk PETRO. Akibatnya perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah.
Berdasar Lp / B- 13 / VIII / 2021/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti, tanggal 22 Agustus 2021, tim Polsek Muara Beliti kemudian meluncur ke lokasi terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan.
” Setelah didapat informasi dari sumber yang dipercaya, Kanit Reskrim IPDA Febri Muryanto bersama anggota melakukan penggrebekan kepada pelaku dikediamannya masing-masing. Pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya ,” terang Kanit Febri.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan di Polsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Barang bukti pelaku sudah diamankan, untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan ” pungkas Kanit Febri. (Efran)