SUMSEL

Sekolah Yang Melaksanakan PTM, Harus Ada Surat Pernyataan Izin dari Orang Tua Siswa

Palembang.SP. Dinas Pendidikan Sumsel tetap mengacu pada surat edaran Gubernur Sumsel tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Selain itu, persetujuan dari orang tua siswa juga menjadi syarat untuk melaksanakam PTM.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel H Riza Fahlevi saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (23/8/2021).

Reza Fahlevi mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari awal empat menteri sudah menyatakan silakan pembelajaran tatap muka terbatas pada 12 Juli 2021.

“Pada prinsipnya, orang tuanya sudah mengizinkan betul untuk tatap muka, dengan adanya surat pernyataan hitam diatas putih, mereka siap bertangung jawab bersama sekolah. Jangan sampai ketika ada cluster baru di sekolah, orang tua menyalahkan guru, dan sekolah,” ujarnya.

Riza Fahlevi menuturkan, sudah sebagian daerah yang melaksanakan PTM terbatas dengan prokes yang sangat ketat. “Sekolah yang sudah melaksanakan PTM itu melaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Karena dalam satu kelas, siswa yang ikut PTM hanya setengah dari jumlah siswa. Sehingga kehadiran siswa dibuat bergantian, sehingga tempat duduk siswa dibuat berjarak. Intinya seluruh yang ada dalam lingkungan sekolah wajib menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” bebernya.

“Jika PPKM sudah tidak ada lagi, kita tetap mengacu pada surat edaran empat Menteri yang membolehkan sekolah melaksanakan PTM, dengan prokes ketat,” tambah Riza Fahlevi.

Dia mengungkapkan, jika dari arus bawah mau yakni orang tua siswa mau anaknya mengikuti PTM, ya silakan, asal tetap prokes. “Ada sekolah yang siswanya hadir sekitar 20 persen dari jumlah siswa, ada yang 50 persen siswa yang hadir mengikuti PTM, itu sesuai kebijakan sekolah masing masing,” ucapnya.

Riza Fahlevi mengungkapkan, jika ditemukan kasus covid-19 di sekolah, maka sekolah harus menghentikan PTM, tanpa harus menunggu petunjuk dari Diknas. “Sekolah yang tau kondisi lingkungannya,” pungkasnya. (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page