Di Cecar, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri Sejak SD
Musi Rawas.SP. Aksi bejat kembali ditunjukkan oleh Giyono (38) warga RW 01 RT 02 kelurahan Bangun Jaya Sp 9, kecamatan BTS ULU Cecar, kabupaten Musi Rawas.
Pelaku yang berstatus sebagai petani ini nekat merampas masa depan Mawar (16) yang berstatus sebagai anak tirinya.
Perbuatan pelaku dilaporkan oleh ibunya Ermania (37) setelah korban Mawar menceritakan kondisinya yang sudah di gagahi oleh pelaku.
Menurut ibu korban, Hari naas terjadi pada bulan Juli 2021 Sekira pukul 16:00 Wib ayah tiri korban melakukan aksi bejatnya dengan modus akan melakukan pengancaman apabila keinginannya tidak dipenuhi korban.
Merasa takut, korban pun menuruti kemauan ayah tirinya. Merasa mulus Sang ayah kembali melakukan trik yang sama pada bulan Mei 2021 untuk merudapaksa korban, sehingga hitungan korban sudah 4 kali ayahnya melakukan aksi bejatnya.
Tak tahan atas perlakuan bejat ayah tirinya, korban pun mengadukan ke ibu perihal kejadian pemerkosaan tersebut.
” Anak saya sudah tidak tahan dan trauma atas kejadian itu dan memberitahu kalau pelakunya adalah Giyono yang berstatus sebagai ayah tirinya ” ungkap ibu. Kamis (19/08/2021).
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, S.ik dan Kapolsek BTS ULU AKP Hendri Agus melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan membenarkan kejadian tersebut.
” Terungkap pelaku melakukan pemerkosaan sejak korban masih sekolah kelas 6 SD dan berlanjut hingga kelas 2 SMP. Terakhir kejadian di bulan Mei dan Juli 2021 sekitar pukul 16.00 wib dilakukan di rumah ibunya ” Urai Kapolsek Hendri Agus
Tambah Kasat, saat di interograsi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Selanjutnya berbekal laporan LP/B – 84 /VIII /2021/Sumsel/Res Mura/ tanggal 20 Agustus 2021, pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif ke keluarga barulah pelaku Giyono diantarkan keluarga ke Polsek BTS ULU untuk mempertanggungkan perbuatannya.
” Pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur (gar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara . Ketika di interograsi, pelaku pun mengakui perbuatannya ” Pungkas Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan. (Efran)