Isi Warung Warga Sumowono Ludes Ternyata Ini Pelakunya
Musi Rawas.SP. Dua hari sejak kehilangan isi warung. Akhirnya Polsek Jayaloka kecamatan Jayaloka kabupaten Musi Rawas berhasil menangkap Yadi. Pelaku tindak pencurian dan pemberatan. Kamis (19/08/2021).
Yadi (19) remaja tanggung asal desa Sidodadi beserta kedua rekannya berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa berdasar bukti-bukti yang ditemukan memang mereka pelakunya.
Diketahui kedua rekannya adalah Aji asal Mandala kecamatan Jayaloka dan Aldi Saputra asal desa Sidodadi kecamatan Jayaloka.
Ketiganya nekat menjebol warung milik Marwoto (46) asal Desa Sokowono karena tergiur dengan isi warung yang dimilikinya. Selasa (17/08/2021).
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy,S.ik melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Sugito, S. Sos mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menaiki dan memanjat dinding warung.
” Sekitar pukul 02.00 wib dini hari, ketika ingin masuk mereka membongkar atap warung. Setelah berhasil masuk salah satu pelaku membuka pintu agar kedua temannya bisa leluasa mengambil isi warung ” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, akibatnya korban mengalami kehilangan 1 (satu) tabung gas elpiji 12 kg warna biru, 2 (dua) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, 2 (dua) kompor gas ukuran besar merek rinai, 2 (dua) kompor gas ukuran kecil, 1 (satu) wajan besar. Total kerugian mencapai Rp 2,5 juta rupiah.
Kapolsek Jayaloka Iptu Sugito menambahkan, selang dua hari kemudian keberadaan pelaku berhasil diendus oleh tim, setelah dilakukan pengintaian pelaku kemudian berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) tabung gas elpiji 12 kg warna biru, 1 (satu) kompor gas ukuran besar merek rinai, 1 (satu) kompor gas ukuran kecil.
” Atas Lp / B- 09 / VIII / 2021/ Sumsel / Mura/ Sek Jayaloka, tgl 19 Agustus 2021 pelaku dikenakan pasal sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan ” tukas Kapolsek. (Efran)