HUT RI ke 76 Tahun, Bandar Sabu Asal Bingin Jungut Berhasil Digulung
Musi Rawas.SP. Tepat hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 76 tahun, Satnarkoba Musi Rawas dengan berkoordinasi dengan Polsek Muara Kelingi mendapat hadiah berupa bandar sabu asal desa Bingin Jungut, kecamatan Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas. Selasa (17/08/2021).
Dalam hari tersebut berhasil digelandang petugas, Dendi Ariansya (33) alamat RT 05 kelurahan Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas.
Dendi berhasil ditangkap ketika gerak-geriknya terpantau tim gabungan sedang berada di kebun untuk melakukan transaksi Narkotika.
Berhasil dihimpun, Pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul 10.30 Wib anggota Polsek Muara Kelingi dan anggota Sat Resnarkoba Polres Mura melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang kristal putih di diduga shabu, 1 (satu) buah bong, 1(satu) buah korek api gas, 14 (empat belas) buah plastik klip kosong, 1(satu) buah tas kecil warna hitam, 1(satu) buah dompet warna coklat, 1(satu) lembar KTP an FAUZI, 1(satu) buah potongan pipet dan 1(satu) buah sambungan pyrex.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, S.ik diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Denhar dan Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendrawan, ternyata pelaku tidak hanya terlibat pelanggaran hukum di wilayah Musi Rawas tetapi juga di wilayah Polsek Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
” Hasil dari introgasi, pelaku juga terkait perkara 338 K.U.H. pidana Polsek Sanga Desa ,” u gkap Denhar.
Dalam pengerebekan tersebut, semua barang bukti berhasil diamankan di pondok kebun tersangka dan tersangka mengakui kepemilikan barang haram yang berhasil ditemukan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang unit reskrim polsek Muara Kelingi dan kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Berdasar Lp-A/02/VIII/2021/Sumsel/Res Mura/Sek Ma.Kelingi. pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” tandas Kasat. (Efran)