Warga sungai pinang Kembali Melakukan Panen Massal, PT BSC tak bergeming
Silampari pers, Mura. Karena tidak ada penyelesaian dari PT.Bina Sains Cemerlang (PT.BSC) terhadap warga terkait lahan yang diklaim oleh pihak perusahaan lahan tersebut miliknya. Akhirnya, menimbulkan letusan konflik antara warga dan perusahaan perkebunan berbasis sawit karena saling mengklaim lahan seluas 1.538 Hektare.
Hal ini menimbulkan reaksi dari ratusan warga Sungai Pinang kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, untuk kembali melakukan aksi panen massal di kebun sawit yang diklaim milik mereka, Senin (16/08/2021).
Konflik yang sedang terjadi antara warga dan perusahaan perkebunan sawit dapat dipelajari bahwa adanya dugaan perampasan lahan oleh pihak perusahaan.
Dari pantauan awak media Silampari pers dilapangan terlihat ratusan warga sedang melakukan aksi panen massal kelapa sawit dilahan yang dikuasai PT.BSC sejak tahun 1990. Hingga sekarang, lahan seluas 1.538 Hektare yang diklaim milik warga, belum ada kejelasan dari pihak perusahaan.
Warga meminta agar pemerintah dapat mengevaluasi kembali perusahaan tersebut, terkait berbagai jenis izin didalamnya. Karena ada dugaan banyak aturan yang dilanggar, salah satunya penguasaan lahan milik warga.
Hasrin Rahim,SH.,MH.,MM.,MBA.,MA saat diwawancarai awak media mengatakan, sampai saat belum ada penyelesaian dari pihak PT.Bina Sains Cemerlang (PT. BSC) terkait lahan.
“Kita sudah melayangkan surat sebanyak tujuh kali kekantor pusat PT.BSC, namun tidak ada jawaban hingga saat ini,”ungkap Hasrin.
Lanjut Hasrin,”saya sangat kecewa kepada pihak perusahaan yang tidak koperatif terhadap persoalan ini dan langkah selanjutnya jika tidak ada penyelesaian maka warga akan metutup jalan akses perusahaan,”tegas Hasrin.
Selain itu Sopian salah seorang warga Sungai Pinang menceritakan, asal mula PT. BSC menguasai lahan milik orang tuanya.
“Awalnya tahun 1990 orang tua kami berkebun tanam karet, tanpa adanya pemberitahuan lalu lahan kami digusur oleh pihak perusahaan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,”bebernya.
Lanjut Sopian, “Upaya protes kami lakukan dan dijanjikan akan diberikan lahan plasma namun kenyataannya kami dibenturkan ke aparat hingga saat ini tidak ada titik terang,” jelasnya.
Iya juga menyebutkan sejauh ini tidak ada jual beli atau ganti rugi dari pihak PT.BSC terhadap lahan masyarakat.
“Dari dulu tidak ada kesepakatan, saya akan duduki dan pertahankan Hak – Hak saya yang sudah dirampas oleh perusahaan PT.BSC,” tutupnya.
Sementara itu dari pihak PT. BSC sendiri saat mau ditemui oleh sejumlah wartawan dikantornya untuk di mintai keterangan terkait persoalan saling klaim lahan seluas 1.538 hektar tersebut melalui scurity mengatakan dirinya baru mengadakan rapat dan tidak bisa ditemui hingga berita ini diterbitkan. (Tim)