HUKUM & KRIMINAL

Minarni Warga Kecamatan Muara Lakitan Simpan Sabu Dalam Speaker

Musi Rawas.SP. Kembali dilakukan penangkapan terhadap Minarni (45) asal Dusun Vll desa Sungai Pinang kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas.

Dari informasi yang diterima, Minarni yang berstatus ibu rumah tangga ini diketahui menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.12 gram yang tersimpan didalam dompet pelaku.

Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar. 14 bungkus klip plastik ditemukan didalam dompet pelaku ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya.

Berhasil di ungkap kasus kepemilikan sabu tersebut ketika tim Satnarkoba Polres Musi Rawas mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Jumat (13/08/2021).

Berdasar Lp-A/117/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tim kemudian meluncur ke lokasi untuk melakukan pengintaian ke rumah pelaku.

” Sekira pukul 17.30 Wib, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku, setelah semua sudut rumah diperiksa akhirnya ditemukan barang haram tersebut didalam speaker warna hitam ” sebut Kasat Denhar.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sambung Kasat, Dari hasil penyelidikan dan penyidikan belum diketahui berasal dari mana dan dibeli dimana narkotika jenis sabu tersebut.

” Dugaan sementara pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tandas Kasat Denhar. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page