HUKUM & KRIMINAL

SDN Surodadi Diduga Tidak Terapkan Aturan Juknis Bos dan Jarang Ngantor

Musi Rawas.SP. SDN Surodadi kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas di sorot publik, pasalnya SDN Surodadi tersebut disinyalir diduga terkesan tidak menggunakan pemanfaatan dan pengelolaan pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasar aturan juknis yang ada pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.

Lain halnya apa yang terjadi di SDN Surodadi ini, tampak terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang di alami oleh pihak sekolah. Juga terlihat papan plafon yang jebol sehingga di indikasi dana rehab tidak dipergunakan oleh kepala sekolah.

Kadio, S.Pd selaku kepala sekolah sangat susah ditemui, pengalaman awak media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah berulang kali tidak berhasil bertemu dengan kepala sekolah.

Menanggapi hal itu, ketua LSM Forum Peduli Pendidikan dan Narkoba (FPPAN) Abusron sangat menyayangkan apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut. Terkesan ada yang di tutupi oleh kepala sekolah terkait anggaran dana BOS yang dipimpinnya.

” Sebagai pengguna anggaran sudah menjadi kewajiban bagi kepala sekolah untuk di kantor bukan dengan menghilang seperti ini, saya sendiri bersama tim sudah 3 kali ke kantor tidak pernah ketemu. Kepala sekolah tidak pernah ngantor ” tandas Abusron kesal. Jumat (13/08/2021).

Atas kejadian di sekolah SDN Surodadi, awak media belum melakukan konfirmasi lanjutan, atas kejadian yang terjadi di SDN Surodadi. (Tim)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page