HUKUM & KRIMINAL

Kebelet Memiliki, Arison Renggut Paksa kegadisan Bunga

Musi Rawas.SP. Sebut saja Bunga gadis dibawah umur ini akhirnya direnggut kegadisannya oleh Arison (34) warga kelurahan Bangun Jaya, kecamatan BTS ULU Cecar kabupaten Musi Rawas.

Kejadian bermula ketika Bunga (16) dengan alamat desa Semangus kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas yang berstatus masih pelajar berjanji akan bertemu dengan pelaku Arison dipinggir sebuah hutan dekat lapangan bola kaki desa Semangus.

Diceritakan oleh ibu korban Neti (39) anaknya bertemu dengan pelaku setelah diantara mereka sudah saling kenal melalui sosial media. Pelaku memasang Poto profil palsu hingga anak nya tergiur ingin bertemu.

” Dihinggapi rasa penasaran ingin tahu akhirnya anak saya menuruti keinginan pelaku untuk bertemu. ” Ungkap ibu korban.

Sementara Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan, di lokasi kejadian, pelaku setelah bertemu melakukan bujuk rayu untuk melakukan layaknya hubungan suami istri.

” Setelah kejadian Sabtu (31/07/2021) tersebut pelaku kemudian melarikan Bunga kecamatan Betung Kabupaten Banyu Asin tanpa seijin dari orang tua korban ” ungkap Kasat. Sabtu (14/08/2021).

Lanjutnya, atas kejadian tersebut keluarga korban kemudian melaporkan Pelaku Kapolres Musi Rawas untuk dilakukan penangkapan.

” Pelaku dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan UU Perlindungan Anak bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Dapat diancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta ” Pungkas Alex Andriyan.

Sebelumnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban, kemudian Rabu 12 Agustus 2021 sekira jam 18:30 Wib Tersangka di serahkan oleh keluarga korban dan kemudian dilakukan penangkapan oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page