HUKUM & KRIMINAL

Tukang Tampal Ban Jambret Gadis Dibawah Umur Warga Muratara

Lubuklinggau.SP. Berstatus memiliki pekerjaan sebagai tukang Tampal Ban tak menjadikan pelaku tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tergiur dengan tas yang dibawa Dira Utami (18) warga Dusun ll desa Rantau Kadam kecamatan Karang Dapo kabupaten Musi Rawas Utara, Pelaku berbuat nekat dengan menjambret korban.

Diketahui pelaku adalah Ralinsya alias Ralin (36) alamat jalan Merak, kelurahan Bandung Ujung, kecamatan Lubuklinggau l kota Lubuklinggau, pelaku melakukan penjabretan dengan modus memepet korban pada saat berkendara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Ismail mengatakan, korban bersama temannya Ririn sedang mengendarai sepeda motor di jalan Jendral A.YAni kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau tiba-tiba korban di Pepet pelaku dari samping. Sabtu (07/08/ 2021) sekira jam 19.30 wib.

” Korban yang berposisi di belakang kaget ketika tas yang di sandangnya terlepas sebagai akibat di tarik paksa oleh pelaku Ralin dari belakang ” terang Kasat. Senin (/09/08/2021).

Menurut Kasat, akibatnya sebuah buah tas selempang kulit warna hitam yang berisikan 1 unit HP merk Vivo Y91 warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y12 warna hitam dan uang tunai 500 ribu rupiah ikut raib direbut pelaku.

Berdasar informasi yang diterima, tersangka berhasil diamankan oleh Team Macan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau yang sedang melaksanakan patroli di seputaran lokasi kejadian di Jalan Jendral Sudirman depan Kantor Damkar Kelurahan pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara ll Kota Lubuklinggau.

” Atas kejadian tersebut total kerugian korban jika dikalkulasikan dengan rupiah berjumlah Rp 4,5 juta rupiah. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ” pungkas Kasat Ismail. (Efran)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page