Proyek Irigasi di Desa Ngunang Diduga Tumpang Tindih dan Asal Terobos Lahan Masyarakat
SANGA DESA.SP. Pembangunan Saluran Irigasi (IPDMIP) di Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa yang seharusnya membawa kebermanfaatan bagi masyarakat khususnya petani, justru berbuah polemik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Anugerah Kencana yang menelan dana APBD TA 2021 senilai Rp 2,38 milyar diduga menerobos lahan milik masyarakat tanpa izin serta tumpang tindih dengan proyek Padat Karya milik desa.
Berdasarkan data dihimpun, proyek yang berjudul Rehabilitasi Daerah Irigasi (IPDMIP) di Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa yang dikerjakan selama 180 hari (kalender) tersebut diduga dikerjakan tanpa izin oleh para pemilik lahan yang dilewati, bahkan pondasi salah satu rumah warga terpaksa dijebol oleh para pelaksana proyek guna memuluskan proses pembangunan saluran irigasi.
Selain itu proyek saluran drainase yang dikerjakan melalui program Padat Karya Desa Ngunang melalui APBDes tahun 2020 sepanjang 285 meter ditumpang tindihkan dengan pengerjaan saluran irigasi yang ada.
JM (38) salahsatu pemilik lahan mengatakan bahwa pihak proyek melewati tanah keluarganya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan, bahkan pemborong diduga melakukan kesepakatan diam-diam dengan mengiming-imingi salahsatu keluarga dengan sejumlah uang agar proses pembangunan saluran irigasi bisa berjalan tanpa kendala.
“Pada intinya kami pihak keluarga belum ada kesepakatan, tapi pemborong pihak sudah main bangun saja di lokasi samping kediaman keluarga kami,” ucapnya.
Terkait tumpang tindihnya proyek Padat Karya Desa Ngunang dengan Proyek Irigasi (IPDMIP) Kepala Desa Ngunang Jon Kenedy saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa dirinya selaku Kepala Desa tidak pernah mengizinkan secara langsung kepada pihak pemborong untuk menumpang tindihkan Saluran Drainase dari hasil Padat Karya Desa dengan saluran irigasi.
“Ketika pihak pemborong menghadap saya, saya hanya bilang jika kalian ingin melewati proyek padat karya kami silahkan buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa kalian siap bertanggungjawab secara penuh jika ke depan ada temuan terkait tumpang tindihnya proyek ini. Jika mereka punya nalar, pasti tahu maksud yang saya sampaikan itu tidak mengizinkan. Hanya saja saya perhalus, agar kesannya kami dari pemerintah desa tidak menentang secara langsung program dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sebab selaku pemerintah desa kami punya tanggung jawab moral juga untuk menyukseskan program pemerintah,” katanya.
Terpisah Ketua DPD LSM Projamin Kabupaten Musi Banyuasin Mustadi melalui Sekretarisnya Tanto Hartono yang merupakan aktivis sekaligus pemerhati kebijakan pembangunan pemerintah mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Dinas terkait serta pelaksana proyek kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan tumpang tindih antara proyek irigasi IPDMIP dengan proyek Padat Karya Desa Ngunang Tahun 2020.
“Kami menemukan adanya tumpang tindih antara pembangunan irigasi IPDMIP dengan proyek Padat Karya Desa Ngunang. Dimana secara-undang hal tersebut jelas menyalahi aturan. Apalagi berdasarkan temuan kami di lapangan proses pembangunan ini juga diduga cacat secara formil, hal ini dibuktikan dengan banyaknya permasalahan terkait lahan masyarakat yang asal dilewati saat pembangunan,” pungkasnya.
Terpisah Iskandar salah satu pengawas lapangan proyek dari CV Anugerah Kencana ketika dikonfirmasi melalui telepon terkesan tidak kooperatif serta seperti menghindari pertanyaan awak media, bahkan dirinya mematikan telepon sebelum wartawan selesai melakukan konfirmasi.
“Dimana letak kekurangan dari pekerjaan kami, tolong tunjukkan supaya kami perbaiki. Sudahlah kalau mau naikkan (berita) silahkan dinaikkan,” ucapnya seraya menutup telepon. (TIM)