Kejari Muba Tetapkan Tiga Tersangka Dana Bergulir Kementerian
Sekayu.SP. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada dengan berinisial SF, AG, dan BT. Ketiganya ditahan atas perbuatannya dalam penyalahgunaan dana bergulir dari kementarian LPDB-KUMKM sebesar Rp5 Milyar, Rabu (4/8/2021).
Berdasar press release kejaksaan negeri Muba, penetapan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Penyalur Dana Begulir (LPDB) di Kabupaten Muba ini berinisial AG dan BT.
Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, diwakili Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, menjelaskan, penahanan dua dari tiga tersangka tersebut setelah pihaknya menelusuri dan menyita dokumen terkait dan disertai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tambahnya, pada tanggal 5 April 2021, dilakukan penetapan terhadap tiga tersangka atas kasus penyalahgunaan dana bantuan LPDB-KUMKM kepada KUD Buana dengan inisial SF,AG dan BT.
Kemudian terhitung 4 Agustus hingga 23 Agustus atau 20 hari ke depan, penuntut umum kejaksaan negeri Muba melakukan penyerahan tersangka terhadap AG dan BT kepada Rutan Sekayu.
Kasus yang ditengarai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar tersebut lakukan oleh dua ASN dan satu swasta dengan modus melakukan modus melakukan pengajuan pinjaman dengan melibatkan 210 anggota KUD Buana.
” Tak kurang 128 barang bukti dan 25 saksi dilakukan pemeriksaan hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka kepada pelaku ” ungkap Arie Apriyansah.
Penahanan sendiri dilakukan, karena dikhawatirkan para pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sedangkan untuk status satu tersangka lagi yakni SF, pihaknya sudah melakukan pemanggilan.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kajari Muba berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana beberapa waktu lalu.
Kejadian Perkara berawal pada tahun 2013, KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba untuk mendapatkan pinjaman dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
” Setelah kelengkapan administrasi dilakukan, kemudian pencairan dana tersebut dilakukan pihak kementerian melalui rekening KUD dengan nominal sebesar Rp 5 miliar, diperjalanan penggunaan dana inilah yang diduga tidak sesuai peruntukannya ” ujar kasi pidsus.
Lanjut Arie, berdasar fakta yang ditemukan dilapangan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001.
” Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sumsel ditemukan potensi kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar, sebelumnya penyidikan kasus memakan waktu mencapai satu tahun ” pungkas Arie. (Efran)