HUKUM & KRIMINAL

Hina Profesi Wartawan, Pihak Horizon Akan Dilapor Ke Polres Lubuklinggau

Lubuklinggau.SP. Diduga akibat tidak paham fungsi dari jurnalis Kepala cabang cash dan kredit Horizon yang bergerak di bidang furniture di kota Lubuklinggau melakukan pelecehan profesi terhadap wartawan.

Sebelumnya, awak media yang berasal dari portal media online Radarmetro.com, Relasipublik.com dan unggahnews.com mencoba menelusuri atas dugaan pihak Horizon tidak menaati aturan walikota Lubuklinggau tentang aktivitas sehari-hari karyawan. Rabu (04/08/2021).

Diawal chat terlihat pihak Horizon menanggapi dengan baik atas pertanyaan awak dan mengucapkan terimakasih karena sudah di ingatkan atas pemberlakuan PPKM level 4 di kota Lubuklinggau.

Tampak dalam chat di grop internal mereka salah seorang anggota grop menertawakan wartawan dengan mengeluarkan kalimat ” minta salam tempel sudah dihipnotis ibu pakai kopi langsung pulang dengan tangan kosong ” kemudian ditutup dengan kalimat” wartawan gadungan tidak bisa lihat yang bening “

Atas mencuatnya chat grop WhatsApp internal pihak Horizon wartawan Radarmetro.com,  Relasipublik.com dan Unggahnews.com akan melaporkan pihak Horizon merujuk pada pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Sepakat dikatakan wartawan Radarmetro.com, Relasipublik.com dan Unggahnews.com  bentuk perlindungan hukum bagi wartawan sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

” Kami juga akan mengaitkan kejadian tersebut ke pasal Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ” Ungkapnya.

Saat berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lanjutan ke pihak Horizon atas dugaan penghinaan profesi. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page