Tergiur Uang 10 Juta, Kurir Sabu Tertangkap di Rumah Makan Simpang Raya
Musi Rawas.SP. Maraknya penangkapan dan pengrebekan yang dilakukan oleh pihak polres Musi Rawas dalam kondisi pendemi sepertinya tidak membuat jera pelaku narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya.
Hal ini dibuktikan dengan kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku bisnis narkoba yang menurut pengakuannya adalah sebagai kurir.
Bertemu dengan seseorang atas suruhan Doni (DPO) di rumah makan Simpang Raya dusun Simpang Raya desa Lubuk Rumbai kecamatan Tuah Negeri kabupaten Musi Rawas. Rabu (28/07/2021) pukul 18.30 wib Alfarizi alias Rizi (35) terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo.
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatnarkoba AKP Denhar, Alfarizi yang merupakan warga jalan Pematang Jaya, kelurahan Sidorejo kecamatan Lubuklinggau Barat ll, kota Lubuklinggau nekat mengambil sabu dari seseorang yang tidak ia kenal demi uang 10 juta.
Bonus uang 10 juta didapat pelaku apabila sabu seberat 101.70 gram tersebut telah sampai ke seseorang di kecamatan Selangit, sebelumnya pelaku Alfarizi sudah mendapatkan uang sebesar 3 juta dari pelaku lainnya di rumah makan Simpang Raya.
” Uniknya, kepada siapa Alfarizi memberi sabu di kecamatan Selangit nanti akan di beri kabar saat pelaku Alfarizi sudah diperjalanan ” ungkap Kasat Denhar. Jumat (30/07/2021).
Menurut keterangan pelaku Alfarizi, ciri-ciri yang memberikan sabu yakni menggunakan baju dan celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang, saat dilakukan pengejaran pelaku melarikan diri masuk ke dalam hutan yang berada disekitar rumah makan.
Berhasil diamankan dalam pengrebekan tersebut,
a. 1 (satu) buah tas warna hijau merk FORTUNE yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 101.70 gram.
b. Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
c. 1 (satu) satu unit handphone merk Nokia warna hitam dengan imei :354860086406377 .
d. 1( buah) kartu sim simpati dengan No : 085279772208.
e. 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra Fit warna hitam dengan No pol BG 6459 NM.
” Awal mula tertangkapnya pelaku, terpantau dari tindak tanduknya yang mencurigakan saat anggota sedang melintas ” pungkas Kasat. (Efran)