HUKUM & KRIMINAL

Tilep Gaji Pegawai, Kejari Muba Tetapkan Bendahara Kecamatan Lalan Jadi Tersangka

Muba.SP. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan cukup panjang atas kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tersangka EW bendahara Kecamatan Lalan dengan dugaan kasus korupsi sebesar Rp 264.254.000.

Kepala kejaksaan negeri Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan.

“Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai,” sebut Abu Nawas, Rabu (28/7/21).

Dijelaskan, berdasarkan Sprindik Tgl 17 maret 2021 bahwa pada tahun 2015 kecamatan Lalan mendapatkan anggaran sebesar Rp.2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belanja tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp.994.500.000.

“ Untuk tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.762.812.872,99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 1.001.000.000,” ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejari Muba Abu Nawas SH

Kemudian pada tahun 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp.2.831.884.000,00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Penghasilan pegawai ASN sebesar Rp 966.000.000,-

“ Bahwa saudara  EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, saudara EW, SE tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan Nopember s/d Desember 2015, April s/d Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 264.254.000.

“ EW disangkakan Pasal 2,3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tutupnya.

Terpisah, saat dihubungi awak media Kepala BKPSDM Endang Dwi Hastuti SE MSi melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Nasirin, menyebutkan bahwa EW yang merupakan mantan ASN di Kecamatan Lalan sudah tidak berstatus ASN lagi karena sudah dilakukan pemecatan terhadap pelaku.

” Atas permintaan sendiri dengan keputusan Bupati Muba Nomor : 950/KPTS-BKSDM/2018. EW diberhentikan tidak hormat karena telah meninggalkan tugas tanpa keterangan dari 26 Juli 2017 sampai Agustus 2018, yang bersangkutan melanggar pasal 3 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,”ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page