SUMSEL

Perkara Ringan Bisa di Selesaikan Dengan Restorative Justice

Palembang.SP. Dalam penyelesaian suatu kasus tidak harus dilakukan sampai pengadilan bisa dilakukan dengan restorative justice apabila perkara itu ringan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Komisaris Polisi ( Kompol) Tri Wahyudi mengatakan Restorative justice itu salah satu progam Kapolri untuk menjamin atau mencari kepastian hukum yang tepat, restorative justice itu semata mata bahwa semua tindak pidana yang terjadi itu tidak seluruhnya harus sampai ke meja persidangan, katanya. Sabtu (24/7/2021).

” Perkara perkara seperti delik aduan atau perkara yang ringan dan kedua belah pihak ada jalan kekeluargaan lalu mengadakan pertemuan antara pelapor dan terlapor, ibaratnya kedua belah pihak tersebut berdamai maka kita upayakan restorative justice jadi tidak harus selesai di meja persidangan dengan vonis. itu juga untuk membantu biaya yang ringan, biaya murah dan cepat dalam rangka proses penyidikan pidana intinya restorative seperti itu jadi kita bisa memberikan kepastian hukum terhadap korban ataupun pihak yang dilaporkan,” bebernya.

Lebih lanjut, jika dilihat dari segi sosial masyarakatnya pada saat perkara itu akan berdampak terhadap sosial pada jumlah masyarakat yang lebih besar kita pasti berupaya mencari solusinya ibaratnya kepada tokoh masyarakat dan pemuka agama kita perankan untuk mencari solusi agar tidak melebar permasalahannya, kalau unsur pidananya tetap kita proses.

” Untuk proses lebih lanjut dari suatu tindak atau perbuatan harus melihat apa inti permasalahannya dan pasal apa yang dilanggar kalau memang cenderung pasalnya ringan kita bisa memprosesnya cepat,” pungkasnya (Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page