SUMSEL

Masyarakat Suka Maju menuntut penyelesaian lahan di PT BSC

Silampari pers, Muba.Ratusan Masyarakat desa sukamaju kec plakat tinggi kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan warga desa sungai pinang kecamatan muara Lakitan Musi Rawas mendatangi lahan perkebunan kelapa sawit PT BINA SAINS CEMERLANG ,Sabtu,24juli2021.

Masyarakat hadir untuk memastikan bahwa lahan sengketa antara masyarakat dan PT BSC tidak dimanfaatkan oleh perusahaan karena sampai saat ini masih belum ada kepastian hukum tentang status lahan mereka yang di duga telah di kuasai oleh PT BSC secara ilegal .

Masyarakat yang hadir ke lahan perkebunan PT BSC di dampingi oleh unsur pemerintahan desa dan kepala desa suka maju Imam Ayatullah serta pengacaranya bapak Hasrin SH MH MM MBA MA dari Kantor Profesionalisme of sosial justice, Jakarta.

Hasrin Rahim SH MH MM MBA MA selaku lawyer yang mendampingi masyarakat sengaja meninjau lokasi lahan masyarakat yang bersengketa dan mengundang para awak media untuk melakukan konferensi pers terkait polemik berkepanjangan yang di hadapi oleh masyarakat Desa suka maju dengan pihak perusahaan yang belum menemukan solusi penyelesaian.

Kepada awak media Hasrin SH MH menjelaskan kronologis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang ia dampingi.

“Melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada publik Juga pemerintah baik pusat maupun daerah bahwasanya ini yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yaitu terjadinya penguasaan lahan masyarakat secara ilegal yang di lakukan oleh perusahaan dalam hal ini PT BINA SAINS CEMERLANG (BSC).

Hasrin SH Menjelaskan bahwa lahan masyarakat yang di perjuangkan hak kepemilikan atas tanah yang di dampingi oleh kantornya terbagi 2(dua) kelompok masyarakat yaitu 400 hektare hak warga Desa suka maju dan 1538 hektare hak warga desa sungai pinang.

Hasrin menjelaskan perjuangan panjang masyarakat Desa suka maju yang sudah puluhan tahun menuntut ganti rugi atas tanah mereka dan sudah melewati berbagai upaya proses penyelesaian baik di tingkat Desa, kecamatan bahkan pernah di pasilitasi pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, namun selalu menemui jalan buntu ini yang membuat kantor kami merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan dan pembelaan pada masyarakat yang sangat terzolimi saat ini.

Pengacara sederhana ini juga sangat menyesalkan sikap dan tindakan PT BSC yang menyikapi upaya tuntutan ganti rugi masyarakat dengan cara membenturkan masyarakat Desa yang awam dengan aparat TNI-POLRI yang mana seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Imam Ayatullah kepala desa sukamaju saat di wawancarai mengatakan bahwa akan memperjuangkan permasalahan ini sampai kemanapun dan siap mengambil resiko apapun, karena masyarakat saya benar,dan kita memiliki alas hak yang dapat di pertanggung jawabkan baik itu sertifikat hak milik, SPH ataupun SKT.

Dan permasalahan ini sudah puluhan tahun,sudah empat periode kepemimpinan kepala desa dan sudah berbagai upaya dilakukan namun selalu menemui jalan buntu,jelas kades.

Salah satu warga yang di bincangi awak media menyampaikan harapannya,”Semoga saja pak perjuangan kami kali ini mendapat perhatian dari pemerintah dan ini merupakan batas akhir kesabaran kami jika tidak ada upaya penyelesaian maka kami akan mengambil langkah tegas dengan menguasai kembali lahan kami dengan resiko apapun,dan akan melakukan perawatan terhadap kebun yang seyogyanya itu adalah milik kami dan memanfaatkan hasil dari hak hak kami, tutur nya(tnt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page