HUKUM & KRIMINAL

SMK N 1 Sanga Desa Diduga Lakukan Pungli Disaat PPDB, Walaupun Pandemi

Silampari persl,Muba.-Di saat para wali murid kesusahan menyikapi persoalan pandemi,SMKN 1 Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar(pungli) disaat penerimaan peserta Didik baru (PPDB).

Padahal pemerintah sudah mengeluarkan peraturan bahwa,sekolah penerima bantuan operasional sekolah(BOS) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar(PUNGLI).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Namun sangat disayangkan peraturan Kemendikbud nomor 44 tahun 2019 itu diduga kuat dikakangi oleh oknum kepelah sekolah SMKN 1 Sanga desa

Dugaan ini berhasil dihimpun oleh awak media ini Sabtu (17/07/2021)salah satu wali murid yang tidak ingin di rilis namanya menjelaskan,”kami wali murid di pungut uang sebesar Rp 890.000 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)dengan dalil

1.seragam pakayan sekolah Rp.520.000(limaratus duapuluh ribu rupiah)

2.kelengkapan administrasi Rp.130.000(seratus tiga puluh ribu rupiah)

3.sumbangan untuk penyelesaian fhinising atap dan tiang gedung multiguna Rp.100.000(seratus ribu rupiah)

4.sumbangan pembangunan (SPP)juli- Agustus 2021 Rp 140(seratus empat puluh ribu rupiah),pungutan ini tentu memberatkan wali murid disaat covid-19 ini,lagi pula mintak sumbangan pakai nominal ini yang jadi pertanyaan kami pak,”ujarnya

Zaman covid-19 kak pak, boro-boro nak nyumbang pembangunan ,nak makan Bae susah,masalah pembangunan bukan urusan kami itu urusan pemerintah,”ucap wali murid yang lain

Ardan,”selaku kepala sekolah saat di konfirmasi kan lewat WhatsApp Rabu(21/07/2021) tidak ada tanggapan ,sampai berita ini diterbitkan.(tnt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page