Bogem Melayang Saat Lakalantas Warga Lubuk Rumbai Dikerangkeng
Musi Rawas.SP. Sempat adu mulut ketika sama-sama mengalami kecelakaan, Hastono Bayu (22) warga Simpang Beta, desa Tanjung Baru, kecamatan Muara Kelingi, kabupaten Musi Rawas, akhirnya menjadi korban pengeroyokan oleh 6 oknum pelaku yang tidak dikenal. Minggu (06/06/2021).
Tak hanya itu, dibawah ancaman sebuah Parang ke 6 pelaku leluasa melayangkan tinjunya ke korban Hastoni.
Menurut korban, Kronologis kejadian bermula ketika korban sedang melintas di jalan lintas Sumatera Palembang-Lubuklinggau, tiba-tiba terjadi kecelakaan antara keluarga pelaku dan dirinya. Bukannya mencarikan jalan penyelesaian tetapi pelaku langsung melakukan penganiayaan dibawah todongan parang dengan temannya sebanyak 5 orang.
” Sempat cekcok dengan salah satu pelaku, tiba-tiba salah satu pelaku melayangkan tinju nya ” ujar korban Hastoni.
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan membenarkan kejadian tersebut.
” Turun dari mobil ke 5 pelaku langsung mendatangi korban melakukan pemukulan disertai dengan mengancam dengan sebilah Parang, akibatnya korban mengalami luka lecet Dibagian mata kiri, luka memar di bagian telinga kiri serta korban juga merasakan sesak nafas di dada ” ungkap Kasat AKP Alex Andriyan. Senin (19/07/2021)
Diketahui, tersangka Yani Herwanza (45) warga dusun V desa Simpang Semambang, kecamatan Tuah Negeri, kabupaten Musi Rawas, ditangkap oleh tim Landak Satreskrim polres Musi Rawas ketika sedang berada dirumahnya dan selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Musi Rawas.
” Pelaku ditangkap pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 sekira jam 17:30 Wib dan akan disangkakan dengan pasal pengeroyokan pasal 170 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara ” Pungkas Alex Andriyan. (Efran)