Patungan Beli Sabu Tiga Serangkai Asal Tugumulyo Diamankan Tim Landak
Musi Rawas.SP. Sepakat ingin membelikan sabu untuk dikonsumsi bersama, akhirnya dua warga kelurahan B Sri Katon dan satu warga desa G1 Mataram berbarengan merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi milik Mapolres Musi Rawas.
Ketiga warga tersebut diketahui adalah Miftah Misbahul Munir (31) warga jalan Hanura Kelurahan B Sri Katon kecamatan Tugumulyo ditambah rekannya Robert Sugara (43) warga kelurahan dan kecamatan yang sama, serta Agus (36) wiraswasta asal desa G1 Mataram kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas.
Ketiganya ditangkap ketika akan menikmati narkotika jenis sabu di rumah salah satu tersangka. Sebelumnya mereka sepakat untuk membelikan barang haram tersebut dengan cara patungan atau sokongan.
Diceritakan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar, gerak gerik pelaku sudah terbaca ketika Tim Landak sedang melintas didekat tersangka.
” Benar saat digeledah petugas ditemukan sebuah bungkusan plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih dikantong celana pendek milik Miftah diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram ” ungkap kasat Denhar.
Tambah kasat, kejadian penangkapan pada hari Selasa (13/07/2021) pukul 11.00 wib, ketiganya mengakui kepemilikan sabu tersebut dan digelandang petugas untuk dimintai keterangannya.
” Atas dasar Lp-A/106/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Sebut Denhar.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Efran)