Asik Nge-fly Tempat Pesta, Warga Muara Kelingi di Ringkus
Musi Rawas.SP. Sering menjadi pengedar ekstasi ditempat pesta akhirnya Andi Permayudi (37) merasakan dinginnya hotel prodeo, Andi ditangkap oleh tim Landak Polres Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku Andi dilakukan ketika tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ekstasi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S.ik melalui Kasatnarkoba AKP Denhar menjelaskan, saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir ekstasi berlogo petir didalam kantong celana Levis sebelah kiri.
” Ada 5 butir dengan berat 2,02 gram, selanjutnya pelaku diamankan ke polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku ” ujar Kasat Narkoba AKP Denhar. Senin (12/07/2021)
Kasat juga menambahkan, pelaku ditangkap pada hari Sabtu 10 Juli 2021 ketika menghadiri pesta di kelurahan Muara Kelingi kecamatan Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas sekira pukul 23.00 wib.
” berkat informasi dari masyarakat pelaku berhasil di gelandang ke polres, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Tukas AKP Denhar. (Efran)