Pejabat Pemkot Ikuti Rakortas Evaluasi Pelaksanaan PPKM Diperketat
LUBUKLINGGAU.SP Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengikuti rapat koordinasi terbatas (Rakortas) Evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat secara virtual di Commad Center Kota Lubuklinggau, Rabu (7/7).
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani, didampingi Asisten I Kahlan Bahar, Kadinkes, Cikwi, Kadis Kominfo, Erwin Armeidi, Kepala BPKAD, Zurfikar dan perwakilan dari Inspektorat, Dinas Sosial, Damkar, Dishub, Pol PP dan Bagian Pemerintahan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlanga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan beberapa daerah mengalami kenaikan kasus COVID-19 untuk itu meminta kepada gubernur dan walikota/bupati memperhatikan di wilayah masing-masing.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Lubuklinggau adalah termasuk dari 43 kota/kabupaten yang dilakukan pengetatan karena memiliki level asesmen 4.
Adapun rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatra (18 kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatera Utara), Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatera Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau), Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu), Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan) serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).
Kemudian di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah), Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).
Kemudian di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah); Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).
Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, varian baru virus corona itu kini tidak hanya ditemukan di Pulau Jawa, namun juga sudah merambah hingga ke luar pulau Jawa.
Ada dua provinsi di Kalimantan yang diminta untuk diperiksa samplenya, yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, serta ada empat provinsi di Sumatera, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung. Jadi ada lima provinsi di Sumatera,” ungkapnya.(*)