SOSIAL BUDAYA

Redam Covid -19, Kades Muda Kertosono Lakukan Penyemprotan Disenfektan

 

Musi Rawas. SP. Kepala desa Kertosono Candra, yang baru dilantik selaku KDS hitungan hari dan merupakan KDS muda ini, sudah aktif dalam kegiatan di desa.

Melihat meningkatnya penyebaran kasus Covid – 19, disenyalir desa nya dalam kategori Zona oranye, maka Candra selaku KDS mengambil tindakan, dengan melakukan penyemprotan disenfektan Selasa ( 6/7/2021 ), di Desa Kertosono kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Kegiatan penyemprotan ini, juga di dampingi pihak KORAMIL Jayaloka selaku Babinsa, Kapolsek Jayaloka beserta anggotanya, juga pihak Bidan desa, turut juga Ibu ketua PKK ( istri dari Kepala Desa Kertosono ).

Selain melakukan penyemprotan kerumah warga yang terpapar Covid – 19, Candra selaku KDS juga memberikan himbauan kepada warganya.

” Saya mohon untuk warga yang terpapar Covid – 19 agar tetap karantina mandiri di rumah. Jangan keluar rumah dulu selama belum dinyatakan negatif atau bebas dari Corona. Tetap semangat, jaga imun tubuh, minum vitamin,” ujar Candra selaku KDS.

Ditambahkanya, ” Selalu semangat, jaga kebersihan. Jika kehabisan sembako atau ada keperluan yang lain, hubungi saya melalui via tlpn, nanti akan saya utus orang untuk melayani, jadi tidak perlu keluar rumah. Demi memutus penyebaran mata rantai virus Covid – 19, berjemur di panas matahari saat pagi hari , patuhi Prokes. Untuk warga yang lain jangan lupa pakai masker dan mencuci tangan bila habis bepergian. Karena desa kita disenyalir sudah zona oranye.” Tutup Candra.

Candra, juga menyampaikan, selain rumah warga, tempat tempat umum seperti Masjid dan lainya juga dilakukan penyemprotan disenfektan.

Kapolsek Jayaloka Iptu Sugito, juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di desa Kertosono. ” Untuk memutus penyebaran mata rantai Virus Corona ini, saya dari pihak Polsek Jayaloka berharap warga tetap mematuhi Prokes. Terapkan 5M, jangan melakukan kerumunan. Bagi yang dinyatakan terpapar Corona harus karantina mandiri.” ujarnya.

” Untuk dimasa pandemi ini kami dari pihak Polsek, tidak mengizinkan adanya hajatan dengan hiburan, Orgen Tunggal dan hiburan lainya ataupun pesta malam. Karena kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan atau perkumpulan.” Ujar Sugito Selaku Kapolsek Jayaloka. Penulis /Ari Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page