PEMERINTAH

Kejari Muba Sekarang Miliki Program Jaksa Artis

MUBA.SP. Semakin ingin mendekatkan diri kepada masyarakat, kejaksaan negeri Muba yang di pimpin oleh Marcos MM Simare Mare SH  meluncurkan program Jaksa ARTIS.

Jaksa Artis sendiri memiliki arti Antar Barang Bukti Gratis dengan maksud dan tujuan Kejari Muba ingin bersinergi dengan masyarakat.

Disampaikan ke awak media oleh kasi Intelijen Kejari Muba Abu Nawas didampingi oleh Kasi P3BR Firmansyah, SH  hakekatnya peluncuran program jaksa Artis ini bagi masyarakat yang sudah berperkara di Kejari Muba.
” Bagi masyarakat Musi Banyuasin, apabila sudah ada putusan hakim yang inkrah dan dinyatakan barang bukti tersebut dikembalikan ke yang berhak maka pihak kejaksaan negeri Muba akan mengembalikan barang bukti tersebut ke yang bersangkutan dengan di antar langsung ke pemilik ” ungkap kasi Intel ramah ini.

Selama ini menurutnya, sering terjadi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti tidak semudah yang dibayangkan, terkadang dalam prakteknya sering terdapat permasalahan hingga barang bukti yang dimaksud belum bisa diambil.

” Seringnya pada saat warga ingin mengambil barang bukti, jaksa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, padahal sudah menghabiskan waktu, tenaga dan uang  ” ujarnya. Senin ( 05/07/2021)

Sambung kasi Intel, untuk mengantisipasi hal-hal yang demikian, maka Kejari Muba mengambil inisiatif untuk menelurkan program Jaksa ARTIS.

Untuk lebih melancarkan program Jaksa ARTIS tersebut pihak Kejari Muba sudah menyiapkan sebuah nomor hotline Hotline 082184096951 dan/atau   Kunjungi website www.kejari-muba.go.id

Tambah jaksa muda ini, tentunya bahwa pengantaran barang bukti sesuai dengan tempat yang bisa dijangkau.

” Mewakili kepala kejaksaan negeri Muba Marcos MM Simare Mare SH, kami berharap masyarakat sangat terbantu dengan program ini, harapan ke depan Kejari Muba terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di kabupaten Muba ” pungkasnya. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page