DAERAH

Dikelola Dengan Baik Sampah Sumber Alternatif PAD

 

LUBUKLINGGAU.SP. Wali Kota Lubuklinggau diwakili Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Tamri menghadiri kegiatan APEKSI dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Pengenaan Retribusi Persampahan Kabupaten dan Kota untuk Mendukung Tata Kelola Pendanaan Pengolahan Persampahan Kabupaten dan Kota via zoom meeting di Command Center (CC) Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Selasa ( 29/6).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Bogor selaku Ketua Dewan Pengurus APEKSI

Bima Arya Sugiarto, diikuti oleh para pengurus APEKSI.

Sedangkan narasumber diisi oleh Direktur Pengolahan Sampah Ditjen Pengolahan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prasetyo, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Medrilzam, Waste Management Policy Expert System lQ Novel Abdul Gofur, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan Wali Kota Batam Muhamad Rudi.

Dalam sambutanya Bima Arya Sugiarto menyampaikan, sebagai pelayan publik kita dihadapi beberapa masalah agar konsep dan metode pelayanan berjalan lancar.

Menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan dengan anggaran terbatas sehingga bisa melayani masyarakat terutama dalam pengolahan sampah, semakin kuat konsep dan kolaborasi akan semakin menguntungkan.

Dikatakannya, pengolahan sampah dapat menjadi alternatif pendanaan. Target retribusi tidak akan tercapai bila tidak ada pengelolaan dengan baik. “Hanya ada beberapa kota yang mencapai taget dalam pengolahan sampah, diantaranya Kota Bogor dan Kota Suka Bumi,” sebutnya.

Ditambahkan, pengolahan bisa menjadi sumber pendanaan PAD akan tetapi harus didukung oleh konsep dan berlokaborasi dengan baik sesuai Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2021. Sebenarnya tandas Aria, timbunan sampah dapat menjadi sumber retribusi dan PAD suatu daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page