Kadis Kominfo Hadiri Peringatan HPN XXVII di Banyuasin
BANYUASIN.SP. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi didampingi Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik, Erdi Fuadi Husein dan Kasi Hubungan Media dan Pemerintah, Syamsul Muin menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) XLVII dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tingkat Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Banyuasin, Kamis (24/6/2021).
Dalam kesempatannya, Gubernur Sumsel, H. Herman Deru mengucapkan selamat Hari Pers Nasional dan HUT PWI Sumsel, semoga wartawan selalu menjadi profesi yang membanggakan, bukan hanya pribadi tapi bagi Indonesia khususnya Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumsel.
“Saya mengutif apa yang disampaikan bapak Firdaus Komar, ada yang harus saya pertajam mengenai profesi wartawan,” kata gubernur.
Bahkan secara khusus gubernur mengaku pernah mendiskusikan dengan ketua PWI, apakah wartawan itu merupakan profesi atau bisa bekerja sampingan.
Dan ternyata terang Herman Deru, wartawan itu adalah profesi, berarti kalau ini profesi mari para wartawan bersama-sama menjungjung tinggi kehormatan wartawan.
“Profesi adalah martabat yang harus dijaga dan didalamnya ada objektif, dan berbagai pernak-pernik peraturan yang harus dipatuhi oleh profesi wartawan,” kata Deru.
Namun terang dia, melihat profesi wartawan saat ini, ternyata wartawan sulit diposisi sekarang, berbeda dengan sebelumnya yang sulit mendapatkan surat izin peneribatan sehingga menyebabkan terbatasnya kebebasan berpendapat dan jumlah media.
Saat ini ungkap dia, tanpa disadari ada sebuah perubahan yang sangat tidak mengidahkan atau kabar baik bagi profesi wartawan, saat ini semua orang dengan mudah bisa menjadi wartawan.
“Sehingga pembaca, sulit membedakan ini produk wartawan atau bukan, karena semua orang bisa menjadi wartawan,”sindirnya.
Maka dari itu, profesi wartawan yang profesional kalau tidak memiliki kredibilitas yang jelas, pasti akan terburuk oleh sekian banyak pekerja yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Masih menurut gubernur, ini tatangan terbarat menganut profesi sebagai wartawan, ada aturan yang mengikat tentang bagaimana berhadapan dengan narasumsber, sumber berita dan berhadapan dengan yang terdampak dari berita yang diterbitkan.
Itulah perlu adanya ujian kompetensi wartawan, sehingga ini menjadi SIM (Surat izin meliput) bagi wartawan. Jadi dengan adanya ujian UKW, wartawan tahu bagaimana cara bertanya dengan narasumber, bagaiaman cara membuat berita, bisa chek n richek.
“Sehingga berita yang disampaikan itu benar-benar produk jurnalistik, dan aman bagi wartawan, sehingga wartawan tidak menyebarkan berita bohong dan tidak terkena jeratan undang-undang ITE,” ujarnya.
Deru berharap, semoga profesi ini menjadikan sesuatu yang membanggakan, bukan hanya pribadi, tapi membanggakan bagi bangsa sendiri. (*)