POLITIK

Pelantikan Kades Ditunda, Begini Dari Perspektif Hukum 

 

Musi Rawas.SP. Dinamika perselisihan dalam pemilihan secara umum hal yang wajar dan biasa didalam proses demokrasi. Dalam konteks Pilkades di Musi Rawas tentu keberatan, sanggahan beberapa desa harus diselesaikan perselisihan nya sesuai dengan mekanisme hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) Musi Rawas No. 12 Tahun 2015 Jo Perbup No 11 Tahun 2016.

Berdasarkan pasal 71 ayat (1) Perbub No 11 Tahun 2016, bupati wajib menyelesaikan perselisihan paling lama 30 hari semenjak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia.

Kemudian pada pasal 71 ayat (2) tahapan cara penyelesaian adalah Paling lambat 3 hari semenjak tanggal 8 April 2021 calon kades menyampaikan Keberatan. Setelah Menerima Laporan Panitia paling lambat 3 hari menyampaikan kepada Pokja Kecamatan, Penyelesaian pada tingkat kecamatan selambat-lambatnya 5 hari. Maka dalam hal tidak tercapai Mufakat, camat melaporkan kepada bupati melalui Ketua tim Pokja Kabupaten (DPMD) sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (6) Perbup 2016.

Demikian penjelasan Abdul Aziz SH selaku kuasa hukum salah satu calon kades terpilih dikabupaten Musi Rawas.

Menurutnya, Dari tanggal 8 April 2021 ditambah 11 hari, artinya tanggal 19 April 2021 persolan sengeketa pilkades sudah di Bupati Musi Rawas. Dengan demikian paling lambat tanggal 19 Mei Bupati sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Perbup No. 11 tahun 2016 menyelesaikan hasil Pemilihan Kepala Desa, Keputusan Bupati bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (7) Perbub tersebut.

Kemudian, Berdasarkan Jadwal BPMD Musi Rawas, Penerbitan SK Bupati mengenai Kades terpilih paling lambat tanggal 13 Juni 2021 dan Pelantikan Sesuai dengan Ketentuan pasal 74 ayat (1) Perbup No 11 Tahun 2016 Paling Lambat 30 hari semenjak SK ditetapkan. Dengan Demikian Jadwal Pelantikan tanggal 30 Juni 2021 TIDAK BISA DI TUNDA.

” Kewenangan Bupati adalah Memutuskan apakah Keberatan atas hasil Pilkades diterima atau ditolak. Keputusan Bupati tersebut bersifat final dan mengikat. Tentu secara hukum Keputusan Bupati adalah Objek TUN yang bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara ” Sangga Abdul Aziz, SH selaku kuasa hukum kades terpilih desa Karya Teladan Buston.

Ketika dimintai keterangan ke pihak Pemerintah kabupaten Musi Rawas dalam hal ini dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Kadisnya Ahmadi Zulkarnain via pesan WhatsApp, Minggu (20/06/2021) tidak ada tanggapan sama sekali. (Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page