Kapolda Sumsel, Giliran Tangga Buntung Digrebek Bukti Sikat Habis Narkoba
Palembang.SP. Polisi mengamankan enam orang warga di kawasan Tangga Buntung, atau persisnya Jl PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Minggu (20/6/2021).
Enam warga tersebut langsung dibawa oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang di-backup Sat Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM langsung mengapresiasi personil Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Ini bukti keseriusan kita untuk memberantas narkoba, kita nggak main-main dengan narkoba,” terangnya.
Dirinya berharap masyarakat Sumsel khususnya Palembang bisa sebagai garda terdepan untuk bersama-sama memberantas tindak pidana narkoba.
“Kita berharap masyarakat bisa sebagai garda terdepan untuk sama-sama memberantas narkoba,” tegas Kapolda.
Dia mengatakan, Kampung Tangguh Narkoba yang sudah dibuat di sejumlah satwil menjadi salah satu upaya penanggulangan narkoba.
“Kolaborasi antara stakeholder harus dilaksanakan dengan maksimal. kita jadikan narkoba sebagai musuh bersama,” tukas Kapolda.
Seperti diketahui, warga yang diamankan yakni Hairul (37), warga Lr Manggis, ditangkap saat berada di rumah Pak Napis (Cek Latah), Irwan Darmawan (38), warga Jl PSI Lautan, Lr Ceklatah, diamankan di Lr Masjid Istipada, Muhammad Jefri (23), warga Jl PSI Lautan, Lr Gayam, juga diamankan di Lr Masjid Istipada.
Kemudian Rohana (47), warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, diamankan di Lr Cek Latah, Ahmad (18), warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, ditangkap di Lr Cek Latah. Dari tangan tersangka Ahmad diamankan barang bukti sabu-sabu 1,82 gram.
Lalu, MS (17), warga Jl PSI Lautan, Lr Masjid Istipada, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Dia ditangkap saat berada di Lr Cek Latah.
Sebelumnya, Minggu (11/4) lalu, gabungan personel Satnarkoba Polrestabes Palembang, Satpolair, dan Sat Brimob Polda Sumsel juga pernah menggerebek kampung narkoba di kawasan yang sama. Puluhan warga yang terdiri dari pemakai dan pemain diperiksa selama hampir tiga hari.
Penyidik Satres Narkoba Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan dua tersangka sabu, tujuh tersangka direhab dan satu anak dikembalikan ke orang tuanya.(Ocha/Rel)